Tragedi Surabaya: Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung Akibat Emosi yang Memuncak

Tragedi Pembunuhan di Surabaya: Luka Keluarga dan Amarah yang Membara

Surabaya digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, dan kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian yang Memilukan

Berdasarkan keterangan dari Reskrim Polrestabes Surabaya, pelaku yang bernama Abner Uki Oktavian (22), tega menghabisi nyawa ayahnya, MS (64), pada Jumat malam (4/4/2025). Kejadian bermula ketika pelaku membonceng korban dengan sepeda motor. Di sepanjang perjalanan, korban terus-menerus memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah keluarga dan pribadi, bahkan hingga menyangkut urusan istri dan mertua pelaku.

Berikut adalah poin penting dari kronologi kejadian:

  • Awal Mula Pertengkaran: Korban terus memarahi pelaku selama perjalanan dengan sepeda motor.
  • Pemicu Emosi: Ucapan korban menyulut emosi pelaku hingga mencapai puncak amarah.
  • Aksi Brutal: Pelaku dengan sengaja menyikut dahi korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
  • Akibat Fatal: Kepala korban membentur pinggiran aspal, menyebabkan luka parah.
  • Tindakan Keji: Pelaku meninggalkan korban yang masih bernapas di lokasi kejadian dan membawa kabur sepeda motor beserta tas korban.
  • Penemuan Jenazah: Warga menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu (5/4/2025).

Motif Pembunuhan: Bukan Perampokan, Melainkan Luapan Emosi

AKBP Aris Purwanto menegaskan bahwa motif pembunuhan ini bukan perampokan, melainkan murni karena emosi sesaat pelaku yang tidak terkendali akibat perkataan korban. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku meninggalkan sepeda motor korban di kawasan Karangpilang, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tidak ada (niat untuk menguasai harta korban), hanya karena dimarahi tadinya. Karena kendaraan ini ditinggalkan di Karangpilang, sekarang sudah kami amankan," ucapnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya yang keji, Abner Uki Oktavian terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penemuan Jenazah dan Investigasi Awal

Kapolsek Sukomanunggal, Zainur Rofiq, menjelaskan bahwa informasi mengenai penemuan jenazah korban pertama kali diterima dari Command Center 112 Surabaya. Korban ditemukan tergeletak di lokasi yang biasa digunakan untuk jogging dan olahraga.

"Awalnya dari 112, Sabtu (5/4/2025). Memang di situ kan tempat biasa buat jogging, olahraga, pagi itu ditemukan orang tergeletak," kata Rofiq.

Tim inafis Polrestabes Surabaya segera melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban dan menemukan luka di bagian kepala belakang. Hal ini memicu kecurigaan bahwa kematian korban tidak wajar dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Kekerasan bukanlah solusi, dan dampaknya bisa sangat menghancurkan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan keluarganya.