Skandal Kekerasan Seksual, Kemenkes Bekukan Program Spesialis Anestesi RSHS Bandung
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesiologi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.
Direktur Utama RSHS, Aji, menjelaskan bahwa pembekuan program residensi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pengawasan serta tata kelola program pendidikan bersama dengan Fakultas Kedokteran (FK) Unpad. Langkah ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam lingkungan rumah sakit.
Tindakan Hukum dan Etika Profesi
Priguna Anugerah, pelaku dalam kasus ini, telah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan dari statusnya sebagai mahasiswa. Proses hukum sedang berjalan di bawah penanganan Polda Jawa Barat. Selain itu, Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna, yang secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Kronologi Kasus dan Bukti
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah terhadap keluarga pasien di RSHS. Modus operandi yang digunakan adalah pemeriksaan darah pada pertengahan Maret di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS. Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai PAP berusia 31 tahun, telah ditahan sejak 23 Maret. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pembekuan program PPDS Anestesiologi di RSHS ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kelangsungan pendidikan para dokter residen. Kemenkes dan FK Unpad diharapkan dapat segera menyelesaikan proses evaluasi dan perbaikan sistem untuk memastikan program residensi dapat kembali berjalan dengan aman dan efektif.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia medis dan pendidikan kedokteran di Indonesia. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat, penegakan etika profesi, dan perlindungan terhadap pasien serta keluarga mereka di lingkungan rumah sakit.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Kemenkes membekukan program PPDS Anestesiologi di RSHS.
- Pelaku, Priguna Anugerah, telah diberhentikan dari Unpad dan diproses hukum.
- STR pelaku dicabut oleh KKI.
- Kasus ini mencuat melalui laporan di media sosial.
- Evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan serta tata kelola program pendidikan akan dilakukan.