Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Bantahan atas Dakwaan Kerugian Negara Rp578 Miliar
Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Bantahan atas Dakwaan Kerugian Negara Rp578 Miliar
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memasuki babak baru. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), Tom Lembong mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang menjeratnya atas tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Langkah ini disambut dengan tepuk tangan dari pengunjung sidang, yang kemudian ditegur oleh hakim agar menjaga ketertiban persidangan.
Penggunaan eksepsi ini menandai upaya hukum pertama dari pihak terdakwa untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan kesiapannya untuk membacakan eksepsi secara langsung pada hari yang sama, dengan alasan proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama dan penahanan terdakwa selama empat bulan. Dalam pembacaan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum akan memaparkan argumentasi hukum yang menjadi dasar keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menjabarkan kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tom Lembong. Dakwaan tersebut berpusat pada persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tahun 2015-2016 oleh Tom Lembong, kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian. Hal ini, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Rincian dakwaan menyebutkan bahwa Tom Lembong menyetujui impor GKM yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh sejumlah perusahaan swasta, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
- PT Angels Products
- PT Makassar Tene
- PT Sentra Usahatama Jaya
- PT Medan Sugar Industry
- PT Permata Dunia Sukses Utama
- PT Andalan Furnindo
- PT Duta Sugar International
- PT Berkah Manis Makmur
Lebih lanjut, jaksa juga menuding Tom Lembong telah menunjuk koperasi-koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri, bukan BUMN, untuk mengendalikan stabilisasi harga gula. Jaksa berpendapat bahwa tindakan ini melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara. Selain itu, dakwaan juga menyoroti peran PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) dalam kerja sama dengan kedelapan perusahaan swasta tersebut, yang menurut jaksa, hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi, bukan impor GKM.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya akan berfokus pada proses pembuktian atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dan bantahan dari Jaksa Penuntut Umum. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat publik dan besarnya potensi kerugian negara yang dituduhkan.