Penataan Stasiun Lempuyangan: KAI Daop 6 Yogyakarta Prioritaskan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
markdown YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menegaskan bahwa penataan Stasiun Lempuyangan merupakan langkah krusial untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya penolakan dari sebagian warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, terkait rencana pemindahan mereka yang terdampak proyek tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa lahan yang saat ini ditempati oleh warga dan pedagang merupakan bagian integral dari area yang akan ditata ulang. Penataan ini, menurutnya, bukan hanya sekadar pembenahan fisik, tetapi juga bagian dari upaya menjaga aset perusahaan yang tercatat sebagai aktiva tetap PT KAI.
"Keberadaan 13 Rumah Dinas di Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang sangat penting untuk menunjang operasional kereta api," ungkap Feni dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).
Peningkatan Kapasitas Stasiun untuk Menampung Lonjakan Penumpang
Feni menjelaskan bahwa peningkatan volume penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan menuntut adanya peningkatan kapasitas dan pengembangan area stasiun. Data menunjukkan bahwa setiap harinya, Stasiun Lempuyangan melayani ribuan penumpang KAJJ dan KRL, dengan rincian sebagai berikut:
- Penumpang KAJJ (Berangkat): 4.194 orang
- Penumpang KAJJ (Tiba): 4.151 orang
- Penumpang KRL (Naik): 3.599 orang
- Penumpang KRL (Turun): 3.699 orang
Total penumpang per hari mencapai 15.643 orang. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu simpul transportasi utama di Yogyakarta.
"Pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun adalah keharusan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Hal ini tentu membutuhkan lahan yang memadai," tegas Feni.
Status Lahan dan Koordinasi dengan Stakeholder
Menanggapi isu terkait status lahan, Feni menjelaskan bahwa kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground. Meskipun demikian, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah mengantongi izin penggunaan dan pengelolaan lahan tersebut. PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lahan tersebut.
Feni juga menyoroti perbedaan antara SKPT yang dimiliki PT KAI dan SKT yang dimiliki warga. Menurutnya, SKT tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait (stakeholder). Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran rencana penataan Stasiun Lempuyangan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api.
"KAI Daop 6 Yogyakarta terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dalam penataan Stasiun Lempuyangan," pungkas Feni.