Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana PMI

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Terjerat Kasus Korupsi Dana Pengganti Darah PMI

Palembang, Sumatera Selatan - Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Penahanan keduanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Selasa, 8 April 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

Fitrianti, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI. Sementara itu, Dedi Sipriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, juga turut bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah. Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan manipulasi laporan keuangan dan penggelembungan anggaran. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian yang signifikan, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

"Kedua tersangka secara aktif terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, " tegas Hutamrin dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Fitrianti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang, sementara Dedi Sipriyanto dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Palembang. Masa penahanan awal keduanya ditetapkan selama 20 hari ke depan, namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu lebih untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Atas perbuatan mereka, Fitrianti dan Dedi Sipriyanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang, ditahan atas dugaan korupsi dana PMI.
  • Suaminya, Dedi Sipriyanto, juga ditahan terkait kasus yang sama.
  • Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana pengganti darah PMI Palembang periode 2020-2023.
  • Kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.
  • Keduanya dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini masih terus berlanjut dan akan dipantau perkembangannya oleh media dan masyarakat luas.