Arab Saudi Perketat Aturan Umrah: Travel yang Biarkan Jemaah Overstay Terancam Denda Ratusan Juta

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah: Travel yang Biarkan Jemaah Overstay Terancam Denda Ratusan Juta

Menjelang musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan izin tinggal bagi jemaah umrah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penumpukan jemaah dan memastikan kelancaran proses ibadah haji.

Sanksi berat menanti perusahaan travel yang kedapatan membiarkan jemaahnya melebihi batas waktu tinggal (overstay). Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 100.000 Riyal Saudi (SAR) atau sekitar 449 juta Rupiah (dengan asumsi kurs 1 dollar AS = Rp 16.872) kepada travel yang bertanggung jawab atas jemaah tersebut.

Batas Waktu Kedatangan dan Keberangkatan

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan tenggat waktu kedatangan jemaah umrah terakhir adalah 15 Syawal 1446 H, yang bertepatan dengan tanggal 13 April 2025. Sementara itu, seluruh jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat tanggal 1 Dzulqa'dah 1446 H, atau 29 April 2025. Jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah tanggal tersebut akan dianggap sebagai pelanggar aturan dan perusahaan travel yang memberangkatkan mereka akan dikenakan denda.

Imbauan dan Antisipasi

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk individu, perusahaan, dan institusi penyelenggara perjalanan umrah, untuk mematuhi peraturan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan komprehensif untuk menyambut musim haji, memastikan kelancaran arus jemaah, dan mencegah masalah administrasi terkait izin tinggal.

Pemerintah Arab Saudi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi seluruh jemaah haji dan umrah. Penegakan aturan yang ketat ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama pelaksanaan ibadah.

Jadwal Kedatangan Jemaah Haji

Sebagai informasi tambahan, Arab Saudi akan membuka kedatangan jemaah haji 2025 mulai tanggal 1 Dzulqa'dah 1446 H (29 April 2025) dan berakhir pada tanggal 4 Zulhijah (31 Mei 2025), sesuai dengan jadwal penerbangan yang dirilis oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA).

Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi pada tanggal 2 Mei 2025. Keberangkatan akan dibagi menjadi dua gelombang, dengan gelombang pertama menuju Madinah dan gelombang kedua menuju Jeddah, berlangsung hingga 31 Mei 2025.

Berikut point penting terkait aturan baru ini :

  • Denda bagi Travel: SAR 100.000 (sekitar Rp 449 juta) untuk travel yang membiarkan jemaah overstay.
  • Batas Kedatangan Umrah: 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H).
  • Batas Keberangkatan Umrah: 29 April 2025 (1 Dzulqa'dah 1446 H).
  • Pembukaan Haji 2025: 29 April 2025 (1 Dzulqa'dah 1446 H).
  • Kedatangan Haji Indonesia: Mulai 2 Mei 2025.

Pemerintah Arab Saudi berharap dengan adanya aturan yang jelas dan tegas ini, seluruh jemaah umrah dan penyelenggara perjalanan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran ibadah bagi seluruh umat Islam.