Esemka Digugat: Impian Pengusaha Rental Mobil Pupus Akibat Ketersediaan Mobil yang Tak Pasti

Impian Bisnis Rental Mobil Pupus Akibat Ketersediaan Esemka yang Tidak Jelas

Seorang calon pembeli mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, warga Solo, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka). Gugatan ini dilayangkan karena Aufaa merasa kecewa dan dirugikan akibat kesulitan mendapatkan mobil Esemka Bima yang ingin ia gunakan sebagai armada bisnis rental mobil pikapnya.

Kisah ini bermula ketika Aufaa, terinspirasi oleh perhatian publik terhadap Esemka, berniat membeli dua unit mobil pikap Esemka Bima. Ia bahkan telah melakukan survei langsung ke pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 dan berdiskusi dengan bagian pemasaran. Sayangnya, mobil yang diidam-idamkan tak kunjung tersedia.

"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apa pun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," ujar Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa.

Gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Ganti Rugi

Kekecewaan mendalam ini mendorong Aufaa untuk mengambil langkah hukum. Ia menggugat Jokowi dan Esemka atas dasar wanprestasi, menilai bahwa program mobil nasional Esemka tidak berjalan sesuai harapan. Aufaa menganggap dirinya dirugikan karena gagal mewujudkan impiannya membuka usaha rental mobil.

Dalam gugatannya, Aufaa menuntut agar pihak tergugat (Jokowi dan Esemka) memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, yang merupakan nilai dari dua unit mobil pikap Esemka Bima yang ingin dibelinya. Selain itu, Aufaa juga meminta pengadilan untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan agar tuntutannya dipenuhi jika gugatannya dikabulkan.

Esemka Bukan Mobil Nasional, Klaim Perusahaan

Perlu dicatat bahwa pihak Esemka sendiri telah menegaskan bahwa produk mereka bukanlah mobil nasional. Saat peluncuran perdana, Presiden Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi, Eddy Wirajaya, menyatakan bahwa Esemka adalah perusahaan swasta nasional yang sepenuhnya dimiliki oleh swasta. Ia lebih memilih menyebut Esemka sebagai "mobil buatan Indonesia karya anak bangsa".

Eddy Wirajaya juga menepis anggapan adanya hubungan khusus antara Jokowi dan Esemka. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Jokowi memang berperan dalam mempopulerkan Esemka, khususnya saat menjabat sebagai Wali Kota Solo dan mendorong pengembangan otomotif di kota tersebut.

Fakta-fakta Penting:

  • Penggugat: Aufaa Luqmana Re A, calon pembeli mobil Esemka.
  • Tergugat: Presiden Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).
  • Alasan Gugatan: Wanprestasi karena kesulitan mendapatkan mobil Esemka untuk bisnis rental.
  • Tuntutan: Memenuhi janji produksi massal mobil Esemka dan ganti rugi Rp 300 juta.
  • Posisi Esemka: Bukan mobil nasional, melainkan mobil buatan Indonesia oleh perusahaan swasta.
  • Kronologi: Survei ke pabrik (2021) -> Tidak ada mobil -> Gugatan (2024).
  • Kuasa Hukum Penggugat: Sigit N Sudibyanto

Kasus gugatan ini menyoroti harapan dan kekecewaan masyarakat terhadap perkembangan industri otomotif nasional, khususnya terkait dengan mobil Esemka yang sempat menjadi simbol kebanggaan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi babak baru dalam perjalanan Esemka di kancah otomotif Indonesia.