Ayah Tiri di Sambas Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ayah Tiri di Sambas Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
SAMBAS, KALBAR - Kepolisian Resor (Polres) Sambas, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KUS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam serangkaian aksi bejat tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan KUS sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Rahmad Kartono, Rabu (9/4/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa KUS telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2024 hingga Februari 2025. Modus operandi pelaku tergolong sangat keji, dimana ia memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai anak tiri untuk melancarkan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali. Kejadian pertama terjadi pada tahun 2024 di kamar mandi rumah mereka," jelas AKP Rahmad.
Lebih lanjut, AKP Rahmad menjelaskan bahwa pelaku bahkan tega melakukan aksi bejatnya saat korban sedang tidur bersama ibunya. KUS dengan tega memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli korban yang tidak berdaya.
"Korban saat itu sedang tidur bersama ibunya. Pelaku tidur di antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tertidur, pelaku melancarkan aksinya dan mencabuli korban," ungkap AKP Rahmad dengan nada geram.
Korban yang merasa trauma dan ketakutan diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Akibatnya, korban hanya bisa menyimpan penderitaannya seorang diri hingga akhirnya kasus ini terungkap.
"Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas," imbuh AKP Rahmad.
Atas perbuatannya, KUS akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sambas. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Polres Sambas juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak.
Daftar Tindakan yang Harus Diperhatikan Orang Tua:
- Meningkatkan pengawasan terhadap anak
- Memberikan pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia anak
- Membangun komunikasi yang baik dengan anak
- Segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak.