Oknum Residen Anestesi Unpad Terjerat Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Kasus Dugaan Pemerkosaan Gegerkan RSHS Bandung: Oknum Residen Anestesi Unpad Jadi Tersangka

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah, menggemparkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna Anugerah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pada Rabu (9/5/2025).

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru, pria berusia 31 tahun tersebut tampak tertunduk lesu saat digiring petugas. Kedua tangannya diborgol, dan tak terlihat ekspresi apapun di wajahnya. Proses penangkapan Priguna Anugerah dilakukan pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Kota Bandung. Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Kejadian dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Kombes Pol Surawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba pada diri tersangka. Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menampilkan barang bukti berupa peralatan kesehatan yang diduga digunakan pelaku, serta pakaian korban. Pihak Unpad dan RSHS turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Pihak RSHS dan Unpad menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses hukum yang berjalan. Unpad juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti Priguna Anugerah bersalah sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku di universitas.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Priguna Anugerah, residen anestesi FK Unpad
  • Lokasi Kejadian: Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung
  • Waktu Kejadian: 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB
  • Tanggal Penangkapan: 23 Maret 2025
  • Pasal yang dilanggar: belum diinformasikan oleh pihak kepolisian.
  • Barang Bukti: Peralatan kesehatan, pakaian korban
  • Hasil Tes Narkoba: Negatif

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara transparan dan akuntabel.