Eksploitasi Ilegal Batu Bara Ancam Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman, Kerugian Ekologis Meluas

Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul Akibat Tambang Ilegal Mencapai Luas 3,6 Hektare

Aktivitas penambangan ilegal batu bara di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan. Data terbaru menunjukkan bahwa area hutan seluas 3,6 hektare mengalami kerusakan akibat praktik ilegal ini. Temuan ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kawasan hutan pendidikan yang memiliki nilai strategis bagi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal ini. KLHK saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut terkait jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal ini. Upaya investigasi difokuskan untuk mengungkap pelaku utama dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejadian ini bermula ketika tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan secara ilegal untuk penambangan batu bara pada tanggal 5 April 2025. Para pelaku menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah, yang mengakibatkan kerusakan vegetasi dan hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi pada tanggal 6 April 2025, para pelaku telah melarikan diri dengan membawa semua alat berat.

Langkah Hukum dan Upaya Pemulihan

Pihak Fakultas Hukum Unmul segera melaporkan kejadian ini kepada KLHK. Menanggapi laporan tersebut, Dwi Januanto Nugroho memerintahkan polisi hutan dan penyidik dari Balai Gakkum Kehutanan untuk melakukan investigasi mendalam. KLHK menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini merupakan kejahatan serius yang terorganisir dan merusak lingkungan secara sistematis.

"Kami akan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan sangat merugikan dan mengancam keberlangsungan ekosistem hutan," tegas Dwi Januanto Nugroho.

KLHK juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan hutan dan peningkatan efektivitas sistem pengawasan di kawasan hutan pendidikan. Kerja sama lintas instansi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK, Indra Exploitasia, menambahkan bahwa evaluasi dan langkah-langkah antisipatif perlu segera dilakukan untuk mengelola hutan diklat Unmul secara berkelanjutan. Hutan diklat memiliki peran penting dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kehutanan.

"BP2SDM KLHK telah berkoordinasi dengan pihak Unmul dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan hutan diklat. Kami akan merumuskan langkah-langkah korektif yang terukur, mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan hutan," jelas Indra Exploitasia.

Pentingnya Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK)

Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. KHDTK berfungsi khusus untuk pendidikan, pelatihan, dan sebagai laboratorium alam bagi civitas akademika. Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan KHDTK harus menjadi prioritas utama untuk menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi penting tersebut.

Kasus penambangan ilegal di hutan pendidikan Unmul ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan ketat, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama lintas sektor dalam melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Upaya pemulihan ekosistem yang rusak juga harus segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan pendidikan Unmul sebagai sumber ilmu pengetahuan dan pusat penelitian yang berkelanjutan.

  • Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
  • Kerja Sama Lintas Sektor: Perlindungan hutan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, universitas, masyarakat, dan sektor swasta.
  • Pemulihan Ekosistem: Upaya pemulihan ekosistem yang rusak akibat penambangan ilegal harus menjadi prioritas.
  • Peran KHDTK: Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki peran penting dalam pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
  • Undang-Undang Kehutanan: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar hukum untuk perlindungan dan pengelolaan hutan.