Intimidasi dan Penolakan Tawaran: Kasus Band Sukatani dan Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi

Intimidasi dan Penolakan Tawaran: Kasus Band Sukatani dan Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi

Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, mendadak menjadi sorotan publik sejak akhir Februari 2025. Lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar", yang awalnya viral, kemudian dihapus dari berbagai platform musik digital seperti Spotify dan YouTube. Langkah kontroversial ini diikuti dengan sebuah video permohonan maaf kepada Polri yang memicu spekulasi luas mengenai tekanan yang diterima band tersebut. Peristiwa ini kini berkembang menjadi kasus dugaan intimidasi oleh aparat kepolisian, yang ditangani secara serius oleh berbagai pihak.

Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), personel band Sukatani tengah menjalani proses pemulihan pasca-kejadian. Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menyatakan bahwa dugaan intimidasi yang dialami band tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Lebih mengejutkan lagi, Arief menegaskan bahwa band Sukatani secara tegas menolak tawaran untuk menjadi duta kepolisian, sebuah penolakan yang semakin memperkuat dugaan adanya tekanan yang tidak wajar. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa band tersebut telah menghentikan penampilan lagu "Bayar Bayar Bayar" dalam dua kesempatan tampil terakhir di Slawi dan Yogyakarta.

Kasus ini telah bergulir ke ranah hukum. Enam anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap band Sukatani telah dilimpahkan ke Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, telah mengkonfirmasi hal tersebut, namun menolak berkomentar lebih detail, mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada Mabes Polri. Meskipun demikian, Artanto memastikan adanya enam anggota polisi yang tengah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus ini. Proses hukum ini menjadi sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Lagu "Bayar Bayar Bayar", yang dirilis pada 24 Juli 2023 dalam album Gelap Gempita, awalnya menuai kontroversi karena liriknya yang secara eksplisit menyinggung praktik pembayaran kepada polisi. Video permohonan maaf yang diunggah di akun Instagram Sukatani menampilkan dua personel, Alectroguy dan Twister Angel, yang untuk pertama kalinya memperkenalkan diri mereka ke publik. Dalam video tersebut, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas kontroversi yang ditimbulkan oleh lagu tersebut. Namun, konteks permohonan maaf ini kini mendapat sorotan tajam, mengingat dugaan intimidasi yang melingkupi kasus ini. Kejadian ini pun menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dalam konteks hukum dan norma sosial di Indonesia, serta perlu adanya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat.

Kasus ini membuka diskusi penting tentang hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pembelajaran berharga dalam menjaga harmoni antara masyarakat dan aparat penegak hukum.