Petunjuk Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2024 Melalui e-Filing DJP Online
Petunjuk Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2024 Melalui e-Filing DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan tetap menggunakan sistem e-Filing melalui laman djponline.pajak.go.id. Hal ini disampaikan menyusul belum beroperasinya sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2024. Coretax, Sistem Inti Administrasi Perpajakan, baru akan diimplementasikan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, yang pelaporannya akan dilakukan pada tahun 2026. Batasan waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025.
Proses pelaporan SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing tetap mengikuti mekanisme yang telah ada sebelumnya. Wajib pajak perlu memperhatikan jenis SPT yang sesuai dengan penghasilannya. Terdapat dua jenis SPT untuk wajib pajak orang pribadi: SPT 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta per tahun, dan SPT 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun. Berikut panduan lengkap pelaporan SPT melalui e-Filing:
Panduan Pengisian SPT 1770 SS (Penghasilan Bruto di Bawah Rp 60 Juta)
- Akses e-Filing: Buka laman djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar. Masukkan kode captcha untuk verifikasi.
- Buat SPT: Setelah login, pilih menu 'e-Filing' lalu pilih 'Buat SPT'. Ikuti panduan pengisian yang tersedia di sistem.
- Isi Data Pribadi dan Pajak: Lengkapi data diri, tahun pajak (2024), status SPT (normal/pembetulan). Isi bagian penghasilan, termasuk data dari Formulir 1721-A2 (jika sebagai pegawai negeri). Jangan lupa masukkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (misalnya, warisan).
- Daftar Harta dan Kewajiban: Cantumkan daftar harta dan kewajiban yang dimiliki, seperti kendaraan, perhiasan, properti, dan hutang.
- Pernyataan dan Verifikasi: Isi bagian pernyataan dan dapatkan kode verifikasi.
- Kirim SPT: Setelah memasukkan kode verifikasi, klik 'Kirim SPT'. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email.
Panduan Pengisian SPT 1770 S (Penghasilan Bruto di Atas Rp 60 Juta)
- Akses e-Filing: Sama seperti SPT 1770 SS, akses laman djponline.pajak.go.id dan login.
- Buat SPT: Pilih menu 'Lapor', kemudian 'e-Filing', lalu 'Buat SPT'. Pilih metode pengisian, apakah dengan panduan atau menggunakan formulir.
- Isi Data Formulir: Lengkapi seluruh data formulir dengan teliti dan akurat. Unggah bukti potong pajak (jika ada).
- Data Penghasilan: Masukkan rincian penghasilan neto dalam negeri, penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan luar negeri (jika ada), penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, dan penghasilan yang telah dipotong PPh Final.
- Data Harta, Utang, dan Tanggungan: Lengkapi data harta, utang, dan tanggungan. Sistem memungkinkan pengambilan data dari pelaporan tahun sebelumnya.
- Zakat, Sumbangan, dan Status Perkawinan: Isi data zakat, sumbangan keagamaan, dan status perkawinan beserta konsekuensinya terhadap kewajiban pajak.
- Pajak Penghasilan dan PPh Pasal 25: Lakukan penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 (jika ada).
- Verifikasi dan Pengiriman: Lakukan konfirmasi, dapatkan kode verifikasi, dan kirim SPT. BPE akan dikirimkan melalui email.
Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan lengkap untuk menghindari kesalahan dan kendala dalam proses pelaporan. Wajib pajak dapat mengakses panduan lebih lanjut di laman resmi DJP.