Anak Muda Gugat Jokowi Terkait Janji Mobil Esemka yang Tak Kunjung Terwujud
Kekecewaan Pengusaha Muda: Gugatan Wanprestasi atas Mobil Esemka Diajukan ke Pengadilan
Solo, Jawa Tengah – Seorang pemuda bernama Aufaa Luqmana Re A (19), mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor registrasi PN SKT-080420250 pada hari Rabu, 9 April 2025. Aufaa, yang merupakan putra dari aktivis anti-korupsi Boyamin Saiman, merasa dirugikan karena gagal mewujudkan impiannya memiliki mobil Esemka untuk keperluan bisnis.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibdiyanto, menjelaskan bahwa Aufaa, seorang pengusaha muda yang baru menyelesaikan pendidikan, berencana membuka usaha penyewaan mobil. Ketertarikannya pada Esemka Bima didasari oleh harganya yang relatif terjangkau, berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 170 juta. Namun, harapan tersebut pupus karena mobil yang dulunya digadang-gadang sebagai mobil nasional, yang dikembangkan oleh siswa SMK saat Jokowi menjabat sebagai Walikota Solo dan kemudian sebagai Presiden RI, tak kunjung diproduksi secara massal.
"Klien kami merasa kecewa dan dirugikan karena tidak dapat merealisasikan keinginannya untuk memiliki unit mobil Esemka," ujar Sigit usai mendaftarkan gugatan di PN Solo.
Menurut penggugat, Jokowi pernah menyatakan bahwa mobil Esemka akan menjadi mobil nasional. Pernyataan ini semakin memotivasi Aufaa untuk berinvestasi pada mobil tersebut. Meskipun Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019, produksi massal tidak pernah terealisasi.
"Para tergugat tidak dapat memenuhi janji mereka dalam hal produksi dan pemasaran mobil Esemka secara massal. Inilah yang mendasari gugatan wanprestasi atau cedera janji ini," tegas Sigit.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar mobil Esemka, yang sempat menjadi simbol kebanggaan nasional. Janji produksi massal yang tak kunjung terealisasi menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang menaruh harapan besar pada mobil buatan anak bangsa ini.
Jejak Gugatan Aufaa Luqmana
Sebelumnya, Aufaa juga pernah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan syarat usia calon kepala daerah, yang diyakini dapat menghalangi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai Gubernur. Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru, sosok yang dikenal karena mengajukan gugatan terkait persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Beberapa poin penting terkait gugatan ini:
- Penggugat: Aufaa Luqmana Re A, seorang pengusaha muda.
- Tergugat: Joko Widodo, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
- Dasar Gugatan: Wanprestasi terkait janji produksi massal mobil Esemka.
- Tempat Gugatan: Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah terhadap pengembangan industri otomotif nasional, khususnya mobil Esemka. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar polemik seputar mobil Esemka dapat segera menemukan titik terang.