Polisi Tuban Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Modus Belanja di Warung Kelontong
Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Tuban, Raup Untung Berlipat Ganda
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil diamankan petugas, yaitu Andik Setiawan (30) warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, dan Andrino Eka Putra (41) warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
"Kami menerima informasi dari warga terkait peredaran uang palsu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi, Rabu (9/4/2025).
Modus Operandi yang Merugikan Pedagang Kecil
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang licik. Mereka sengaja membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung kelontong kecil di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kembalian berupa uang asli.
"Mereka membelanjakan uang palsu dengan nominal yang tidak terlalu besar, dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli. Ini sangat merugikan para pedagang kecil," jelas Ipda Moh Rudi.
Transaksi Haram Uang Palsu
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Kota Batu, Malang. Mereka membeli uang palsu senilai Rp 20 juta hanya dengan harga Rp 2 juta.
"Tersangka membeli uang palsu senilai Rp 20 juta dengan harga Rp 2 juta. Mereka sudah mengedarkan uang palsu ini selama bulan Ramadhan," ungkap Ipda Moh Rudi.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sisa hasil peredaran sebesar Rp 3,1 juta.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan atau aktivitas yang mengarah pada peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," pesan Ipda Moh Rudi.
- Barang Bukti: Uang palsu pecahan Rp 100.000 sisa hasil peredaran senilai Rp 3,1 juta.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 36 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
- Ancaman Hukuman: 15 Tahun penjara dan denda Rp 50 Miliar.
Polres Tuban akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.