Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Tetap Aktif Kelola Partai Meski Ditahan KPK
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Tetap Aktif Kelola Partai Meski Ditahan KPK
Penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghentikan keterlibatannya dalam kegiatan partai. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Ronny menegaskan bahwa kliennya tetap aktif terlibat dalam berbagai agenda PDI-P, meskipun saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK.
"Hasto Kristiyanto masih aktif mengurus kegiatan partai. Beliau tetap terlibat dalam berbagai keputusan dan proses pengambilan kebijakan partai," ujar Ronny. Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa komunikasi dan koordinasi antara Hasto dengan tim di PDI-P tetap berjalan lancar. Ia menyatakan bahwa Hasto aktif memberikan arahan dan petunjuk terkait berbagai hal yang berhubungan dengan operasional partai melalui dirinya sebagai kuasa hukum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Masa penahanannya berlangsung hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjelang Kongres PDI-P pada bulan April 2025, peran Hasto dalam partai menjadi sorotan. Ronny menekankan bahwa keterlibatan Hasto dalam kegiatan partai, meskipun dalam kondisi ditahan, menunjukan komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap partai. Ia menilai bahwa situasi ini menunjukkan kekuatan internal PDI-P dalam menghadapi tantangan. Namun, Ronny juga kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto memiliki nuansa politik yang kuat dan menganggap kliennya sebagai korban tahanan politik.
Lebih jauh, Ronny menjelaskan mekanisme bagaimana Hasto tetap dapat menjalankan perannya sebagai Sekjen PDI-P meski berada di dalam tahanan KPK. Ia menjelaskan bahwa komunikasi dan koordinasi intensif dilakukan melalui dirinya dan jalur resmi lainnya yang diyakini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan etika yang berlaku. Rincian mekanisme tersebut tidak dijabarkan secara detail, dengan alasan menjaga kerahasiaan strategi internal partai dan proses hukum yang sedang berjalan.
Keterlibatan Hasto dalam pengurusan partai selama masa penahanan menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik. Namun, pihak PDI-P dan tim kuasa hukum Hasto hingga kini belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dinamika internal partai dan dampak penahanan Hasto terhadap persiapan Kongres PDI-P mendatang. Kasus ini tentunya akan terus menjadi perhatian publik dan pengamat politik mengingat posisi strategis Hasto dalam partai dan implikasinya terhadap dinamika politik nasional.
Catatan: Informasi yang disajikan di sini bersumber dari pernyataan kuasa hukum dan informasi yang tersedia untuk umum. Pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.