Sidang Tuntutan Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Digelar 15 April
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 15 April 2025. Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik (hakim ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo (anggota majelis), didakwa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pada tahun 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Teguh Santoso, setelah pemeriksaan ketiga terdakwa pada Selasa (8/4/2025). "Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar Hakim Teguh Santoso dalam persidangan.
Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, termasuk dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi. Dakwaan tersebut didasarkan pada:
- Pasal 12 huruf c
- Pasal 6 Ayat (2)
- Pasal 5 Ayat (2)
- Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Merespon hal ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan menghukum Ronald Tannur dengan vonis 5 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Sidang tuntutan pada 15 April mendatang akan menjadi babak baru dalam proses hukum terhadap ketiga hakim yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.