Esemka Bawa Jokowi ke Meja Hijau: Gugatan Wanprestasi Mengguncang Istana
Janji yang Terkoyak: Jokowi Digugat atas Wanprestasi Mobil Esemka
Kiprah mobil Esemka, yang dulu digadang-gadang menjadi kebanggaan otomotif nasional, kini menyeret Presiden Joko Widodo ke ranah hukum. Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) ke Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 8 April 2025.
Mimpi yang Tak Terwujud: Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini bermula dari kegagalan produksi massal mobil Esemka. Proyek yang awalnya diinisiasi oleh siswa SMK saat Jokowi menjabat sebagai Walikota Solo ini, sempat membangkitkan harapan besar. Peresmian pabrik perakitan Esemka di Boyolali pada 6 September 2019, semakin memperkuat optimisme publik. Namun, impian itu kandas, dan produksi massal tak kunjung terealisasi.
Aufaa Luqmana, sang penggugat, mengaku berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima untuk keperluan usaha. Harga yang terjangkau, sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit, menjadi daya tarik utama. Namun, mandeknya produksi membuat rencananya berantakan. Kekecewaan memuncak ketika ia mendatangi pabrik Esemka, namun tidak mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan produksi.
"Tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibdiyanto.
Gugatan dengan Nilai Fantastis: Kerugian yang Diklaim
Aufaa Luqmana menuntut ganti rugi setidaknya senilai harga dua unit mobil pick-up Esemka Bima, atau sekitar Rp300 juta. Gugatan ini bukan hanya soal materi, tetapi juga tentang harapan yang pupus dan janji yang tidak ditepati.
Reaksi Istana dan Esemka
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait gugatan ini. Pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) juga belum memberikan tanggapan. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap citra pemerintah dan kelanjutan proyek mobil Esemka.
Daftar Pihak yang Terlibat dalam Gugatan
Berikut adalah daftar pihak yang terlibat dalam gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka:
- Penggugat: Aufaa Luqmana
- Tergugat 1: Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
- Tergugat 2: Ma'ruf Amin (Wakil Presiden Republik Indonesia)
- Tergugat 3: PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka)
Kasus ini terdaftar dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051 di Pengadilan Negeri Solo. Proses hukum akan menjadi babak baru dalam perjalanan panjang mobil Esemka, yang kini diwarnai gugatan wanprestasi terhadap orang nomor satu di Indonesia.