PDIP Soroti Gerakan Kemendagri Jelang PSU Tasikmalaya, Pertanyakan Netralitas

PDIP Pertanyakan Independensi Kemendagri Terkait PSU Pilkada Tasikmalaya

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui salah satu kadernya di DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, baru-baru ini melayangkan sorotan tajam kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aktivitasnya di Kabupaten Tasikmalaya menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup). Kekhawatiran PDIP muncul setelah adanya informasi mengenai tim Kemendagri yang melakukan audit terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten tersebut.

"Saya merasa heran dengan langkah Kemendagri yang tiba-tiba menurunkan tim dan melakukan audit terhadap OPD tertentu di Tasikmalaya. Apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran atau masalah mendesak lainnya yang mendorong Kemendagri bertindak sedemikian rupa?" ujar Deddy Yevri Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI, dalam keterangan persnya.

Deddy mempertanyakan apakah tindakan Kemendagri ini merupakan prosedur standar yang diterapkan di seluruh daerah yang melaksanakan PSU, atau hanya fokus pada Kabupaten Tasikmalaya. Ia mendesak Kemendagri untuk memberikan klarifikasi yang transparan mengenai tujuan dan dasar hukum dari kegiatan tersebut. Kecurigaan PDIP semakin meningkat karena merasa bahwa perlakuan Kemendagri saat ini berbeda signifikan dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Saat itu, menurut Deddy, Kemendagri cenderung pasif meskipun menerima banyak laporan dari masyarakat dan bahkan gugatan dari anggota Komisi II DPR RI dalam forum rapat.

"Sebagai Ketua DPP PDIP dan anggota Komisi II DPR RI, saya mendapatkan informasi bahwa kemungkinan besar tim Kemendagri ini sedang menjalankan misi tertentu," imbuhnya.

Oleh karena itu, PDIP mengingatkan Kemendagri untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan intervensi yang dapat mempengaruhi hasil PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Deddy menekankan bahwa kemenangan calon Bupati petahana yang diusung oleh PDIP sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diperintahkan untuk melakukan PSU dengan calon wakil bupati yang baru.

"Kami berharap Kemendagri tidak melakukan 'cawe-cawe' di Tasikmalaya maupun di PSU manapun. Silakan melakukan audit setelah PSU selesai dilaksanakan, namun jangan mengambil langkah-langkah yang berpotensi memengaruhi hasil PSU," tegas Deddy.

Latar Belakang PSU Pilbup Tasikmalaya

Seperti diketahui, PSU Pilbup Tasikmalaya harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, karena dianggap telah menjabat selama dua periode. KPU RI kemudian mengeluarkan surat terkait rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pascaputusan MK untuk 6 daerah, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa tahapan PSU akan dimulai dengan kampanye selama 21 hari, meliputi berbagai metode seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Berikut rincian tahapan kampanye:

  • Kampanye: 26 Maret 2025 - 15 April 2025 (21 hari)
  • Masa Tenang: 16 April 2025 - 18 April 2025 (3 hari)
  • Pemungutan Suara: 19 April 2025

Situasi ini memicu perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk PDIP, yang menginginkan proses PSU berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.