Polemik Mobil Dinas untuk Mudik ASN Depok: Supian Suri Sampaikan Permohonan Maaf
Polemik Mobil Dinas untuk Mudik ASN Depok: Supian Suri Sampaikan Permohonan Maaf
Kebijakan kontroversial Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam. Setelah mendapat teguran dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Supian Suri secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan yang dianggap melanggar aturan tersebut.
Permohonan Maaf dan Klarifikasi
Dalam sebuah acara halal bihalal yang digelar di Sukmajaya, Depok, pada Selasa (8/4/2025), Supian Suri menyatakan penyesalannya. Ia mengaku telah menyampaikan surat permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat atas kebijakan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Supian juga menegaskan bahwa kebijakannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang keputusan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Saya kemarin juga sudah ditegur sama Pak Gubernur. Saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf kalau kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan," ujar Supian.
Supian menjelaskan bahwa latar belakang kebijakan tersebut didasari oleh rasa empati terhadap ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Ia berharap, dengan meminjamkan mobil dinas, para ASN tersebut dapat kembali bekerja tepat waktu setelah mudik tanpa terkendala masalah transportasi. Supian juga menyebutkan bahwa hanya ada sekitar dua hingga tiga ASN yang memanfaatkan fasilitas mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran 2025.
Alasan Kebijakan Kontroversial
Sebelumnya, Supian Suri sempat menyampaikan beberapa alasan yang mendasari keputusannya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
- Apresiasi kepada ASN: Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi kepada ASN atas pengabdian mereka selama ini.
- Tanggung Jawab Pengguna: ASN yang menggunakan mobil dinas tetap bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut, termasuk jika terjadi risiko seperti kehilangan.
- Kelancaran Transportasi: Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan ASN dapat kembali bekerja tepat waktu setelah mudik tanpa alasan kendala transportasi.
Teguran dan Potensi Sanksi
Kebijakan Supian Suri ini sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, secara langsung menegur Supian terkait polemik tersebut. Terkait potensi sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, Supian menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"(Perihal sanksi) saya enggak tahu. Tapi, prinsipnya saya sudah menyampaikan dalam bentuk surat ke Pak Dedi, sudah saya kirim. Suratnya juga sudah sampai ke Pak Gubernur dan tembusan ke Kemendagri dan PAN-RB," lanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan yang baik, tetap dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permohonan maaf Supian Suri diharapkan dapat meredam polemik dan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan aset negara.