Prabowo Subianto Soroti RUU Polri: Kewenangan Cukup, Tak Perlu Ditambah?
Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait RUU Polri yang Kontroversial
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, memberikan tanggapannya terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (RUU Polri) yang tengah menjadi sorotan publik. Pernyataan ini muncul dalam sesi wawancara eksklusif Prabowo bersama sejumlah pemimpin redaksi media di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, pada hari Minggu, 6 April 2025. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah, apakah perluasan kewenangan kepolisian dalam RUU Polri ini benar-benar diperlukan?
Prabowo menegaskan akan mempelajari draf RUU tersebut dengan seksama. Ia berpendapat bahwa pada prinsipnya, kepolisian harus memiliki wewenang yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Namun, ia juga mempertanyakan urgensi penambahan kewenangan jika kewenangan yang ada saat ini sudah dianggap memadai. "Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan, dan ketertiban, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari? Menurut saya," ujarnya.
Transparansi Proses Legislasi dan Partisipasi Publik
Selain isu kewenangan, Prabowo juga menanggapi pertanyaan terkait transparansi proses legislasi, khususnya terkait minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU. Kritik yang muncul menyoroti bahwa proses legislasi terkesan jauh dari rakyat dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Hal ini dikhawatirkan akan kembali terjadi dalam pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Penyiaran.
Prabowo menjelaskan bahwa sistem politik yang ada saat ini memastikan bahwa semua Undang-Undang dibahas oleh partai politik yang dipilih oleh rakyat. Ia menerima masukan terkait transparansi dan berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. "Mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari," kata Prabowo. Ia mencontohkan pembahasan UU TNI, di mana isu krusialnya hanya terkait penambahan usia pensiun, sementara substansi lainnya tidak mengalami perubahan signifikan.
Tanggapan Terhadap Kritik Kurangnya Akses Draf Resmi RUU
Menanggapi kritik terkait sulitnya akses terhadap draf resmi RUU, Prabowo menyatakan bahwa draf tersebut seharusnya dipelajari oleh semua partai, termasuk partai oposisi di luar pemerintah. Ia juga menyinggung praktik "konsinyering" dalam penyelesaian masalah, di mana pihak-pihak terkait bekerja intensif tanpa berhenti untuk mencapai solusi.
Prabowo juga menanggapi pertanyaan terkait dominasi koalisi pemerintah di DPR, yang mencapai 80 persen. Ia menekankan bahwa meskipun demikian, keputusan tetap harus disetujui oleh mayoritas anggota DPR. Prabowo mengajak semua pihak untuk mengoreksi proses yang ada jika memang transparansi menjadi isu utama. "Kalau tidak puas dengan transparansi, kita bikin transparan, tapi jangan ngarang gitu loh," tegasnya.
Prabowo bahkan mengaku bahwa dirinya sebagai presiden terpilih belum menerima draf RUU tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU masih dalam tahap awal dan terbuka untuk perubahan.
Kesimpulan
Pernyataan Prabowo Subianto mengenai RUU Polri memberikan gambaran bahwa dirinya akan berhati-hati dalam menimbang perluasan kewenangan kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Tanggapannya terhadap kritik yang muncul menunjukkan kesediaannya untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan memperbaiki proses yang ada.