Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga Pertengahan 2025: Kesempatan Emas untuk Warga

Warga Kota Bekasi mendapatkan angin segar! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.

Program yang berlokasi di Samsat Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Djuanda ini, tidak hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran PKB untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini menjadi peluang langka bagi warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa biaya tambahan.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak

Untuk memanfaatkan program ini, warga Kota Bekasi hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Besaran pokok pajak dapat dicek secara online melalui situs resmi Bapenda Jabar di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb. Proses pengajuan pemutihan pajak terbilang mudah dan cepat jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Langkah-langkah Pengajuan Pemutihan Pajak di Samsat Kota Bekasi:

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengajukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bekasi:

  1. Persiapkan Dokumen Lengkap:

    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli pemilik (sesuai STNK) dan fotokopi
    • Surat kuasa (jika diwakilkan) dengan materai
  2. Datangi Loket Pendaftaran: Serahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket pendaftaran.

  3. Cek Fisik Kendaraan: Setelah berkas disetujui, lakukan cek fisik kendaraan di area yang telah ditentukan. Petugas akan melakukan verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

  4. Loket Pengesahan: Serahkan kembali berkas persyaratan dan bukti cek fisik ke loket pengesahan.

  5. Pembayaran Pajak: Lakukan pembayaran pokok pajak tahun 2025 di loket pembayaran.

  6. Proses Penghapusan Denda: Tunggu hingga proses penghapusan denda pajak selesai dan STNK Anda dikembalikan.

Jadwal Operasional Samsat Kota Bekasi

Samsat Kota Bekasi melayani wajib pajak pada:

  • Senin - Jumat: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
  • Sabtu: Pukul 08.00 - 11.00 WIB

Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa beban denda. Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Dengan adanya pemutihan pajak ini, warga Kota Bekasi diharapkan dapat terbantu dalam meringankan beban ekonomi mereka. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.