Lucky Hakim Hadapi Konsekuensi Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kemendagri

Lucky Hakim Hadapi Konsekuensi Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kemendagri

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan kesiapannya untuk menanggung segala konsekuensi yang mungkin timbul akibat keputusannya berlibur ke Jepang bersama keluarganya tanpa mengajukan izin resmi. Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Selasa (8/4/2025), setelah dirinya menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Lucky Hakim menegaskan bahwa perjalanannya ke Jepang tersebut tidak dimaksudkan sebagai tindakan mangkir dari tugas. Ia mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Wamendagri.

"Karena sudah terlanjur saya lakukan ini, saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan," ujar Lucky Hakim. "Tapi saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen, bahwa saya tidak berniat bolos kerja."

Kronologi kejadian bermula ketika Lucky Hakim mengetahui adanya teguran yang dialamatkan kepadanya melalui media sosial. Ia segera menghubungi Gubernur Jawa Barat dan menyatakan kesiapannya untuk menghadap dan menjelaskan situasinya.

Pertemuan dengan Wamendagri

Setelah menghadap Wamendagri Bima Arya, Lucky Hakim mengaku telah menerima arahan dan masukan terkait tindakannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak Kemendagri.

"Saya tadi menerima arahan-arahan juga, dan memang tidak sedetail, Tadi satu persatu, tapi secara umum dari hasil yang tadi, mungkin kan dibaca juga oleh beliau kan. Artinya Ada beberapa masukan," jelas Lucky.

"Saya minta maaf. Terus yang kedua saya memohon arahan, kan beliau kan kemarin Pak Wamen kan akan memanggil, ini saya datang nih. Saya diberi beberapa masukan dan memang akhirnya saya memahami, saya jadi paham," imbuhnya.

Pelanggaran UU Pemerintahan Daerah

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya telah menegaskan bahwa tindakan Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut secara jelas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri.

Adapun sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU yang sama. Sanksi yang mungkin diberikan berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Pasal yang dilanggar:

  • Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi yang mungkin diterima:

  • Pasal 77 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat publik, termasuk dalam hal perjalanan ke luar negeri. Lucky Hakim sendiri menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan diberikan, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya di masa depan.

Lucky Hakim berharap dengan itikad baiknya menghadap Kemendagri dapat meringankan sanksi yang akan diberikan kepadanya.