Hakim Mangapul Terkejut Vonis Bebas Ronald Tannur Berujung Masalah Hukum
Hakim Mangapul Kaget Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan: Ungkap Fakta Persidangan Berbeda dengan Opini Publik
Jakarta, Indonesia – Hakim Mangapul, salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, mengaku terkejut atas polemik yang timbul pasca-putusan tersebut. Keterkejutan ini diungkapkan Mangapul saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya bersama dua hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kuasa hukum Heru Hanindyo mempertanyakan dasar keyakinan Mangapul dalam mengambil keputusan bebas terhadap Ronald Tannur. Kuasa hukum Heru menggali lebih dalam apakah putusan tersebut murni berdasarkan fakta persidangan atau ada faktor lain seperti janji dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, atau ajakan dari hakim lain.
"Saya pribadi memang dari faktanya, dia memang bisa bebas," tegas Mangapul menjawab pertanyaan kuasa hukum Heru. Ia menambahkan bahwa dirinya terkejut karena fakta yang terungkap di persidangan sangat berbeda dengan informasi yang beredar luas di masyarakat, terutama terkait video viral yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
"Makanya saya sedikit bingung juga, begitu kami putus bebas, besoknya berita-berita ada video-video yang ini, yang melindas dan seterusnya, kok di persidangan enggak ada. Makanya saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu," jelas Mangapul.
Ia menekankan bahwa majelis hakim telah bersepakat untuk membebaskan Ronald Tannur karena bukti-bukti yang diajukan selama persidangan tidak mendukung dakwaan jaksa penuntut umum. Mangapul juga menegaskan bahwa dirinya dan kedua hakim lainnya bersikap objektif dalam memutus perkara ini.
Dakwaan Suap dan Gratifikasi Menjerat Tiga Hakim
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada tahun 2024. Vonis ini menuai kecaman publik karena dianggap tidak adil dan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan ketiga hakim tersebut.
Erintuah Damanik, selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai anggota majelis, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam bentuk uang rupiah serta mata uang asing lainnya seperti dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sidang kasus ini masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.
List Pasal yang menjerat:
- Pasal 12 huruf c
- Pasal 6 Ayat (2)
- Pasal 5 Ayat (2)
- Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.