Hakim Mangapul Terkejut Putusan Bebas Ronald Tannur Berujung Sorotan: Fakta Persidangan Tak Sesuai Video Viral

Hakim Mangapul Ungkap Keterkejutan atas Polemik Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, menyatakan keterkejutannya atas polemik yang muncul setelah putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Hal ini diungkapkan Mangapul saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan dirinya dan dua hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik.

Pernyataan Mangapul muncul saat kuasa hukum Heru Hanindyo mempertanyakan dasar keyakinannya dalam menyetujui vonis bebas Ronald Tannur. Kuasa hukum Heru berusaha menggali apakah keputusan tersebut didasari fakta persidangan atau adanya janji-janji tertentu, termasuk dugaan keterlibatan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Mangapul dengan tegas menyatakan bahwa keputusannya didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya pribadi memang dari faktanya, dia memang bisa bebas," ujar Mangapul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Mangapul mengaku kaget ketika putusan bebas tersebut justru menimbulkan masalah. Ia menjelaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan terkait kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur berbeda dengan apa yang beredar di publik, terutama video-video viral yang menggambarkan kejadian tersebut.

"Makanya saya sedikit bingung juga, begitu kami putus bebas, besoknya berita-berita ada video-video yang ini, yang melindas dan seterusnya, kok di persidangan enggak ada. Makanya saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu," ungkapnya.

Perbedaan Fakta Persidangan dan Opini Publik

Mangapul menjelaskan bahwa majelis hakim telah sepakat untuk membebaskan Ronald Tannur karena fakta persidangan tidak sesuai dengan berita yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa fokus majelis hakim selama persidangan, mulai dari sidang perdana hingga pemeriksaan terdakwa, adalah pada fakta hukum dan pembuktian yang ada.

"Artinya kami, bukan berani ya, artinya kami sependapat lah. Bulat kami nyatakan terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," jelas Mangapul.

Kuasa hukum Heru Hanindyo kemudian memastikan kembali apakah Mangapul bersikap objektif saat memutuskan vonis bebas. Mangapul menjawab dengan tegas bahwa ia dan kedua hakim lainnya memiliki pandangan yang sama dan objektif dalam mengambil keputusan tersebut.

Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Sebagai informasi, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo adalah anggota majelis. Ketiga hakim tersebut kini didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur pada tahun 2024. Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing lainnya.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ringkasan Poin Penting:

  • Hakim Mangapul mengaku kaget atas polemik vonis bebas Ronald Tannur.
  • Keputusan didasari fakta persidangan yang berbeda dengan opini publik.
  • Mangapul menegaskan objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara.
  • Ketiga hakim didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas.