Sidang Perdana Kasus Impor Gula: Hakim Tegur Sikap Tom Lembong di Ruang Sidang
Sidang Perdana Kasus Impor Gula: Hakim Tegur Sikap Tom Lembong
Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), diwarnai teguran dari majelis hakim. Teguran tersebut bukan terkait substansi kasus, melainkan mengenai sikap duduk terdakwa. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyela dan menegur Tom Lembong yang duduk dengan kaki disilangkan.
"Sebentar, mohon maaf, mohon maaf Terdakwa. Posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," ujar Hakim Dennie, seraya meminta terdakwa untuk memperbaiki posisi duduknya. Tom Lembong pun langsung merespon teguran tersebut dengan mengubah posisi duduknya dan menyampaikan permohonan maaf. "Mohon maaf Pak," jawab Tom Lembong singkat.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini telah menetapkan sebelas tersangka. Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus yang telah ditetapkan lebih awal, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan sembilan tersangka lainnya. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini ditaksir mencapai Rp 578 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menghadapi persidangan ini, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak, sehingga status tersangkanya tetap sah di mata hukum. Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum yang panjang untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dalam impor gula yang telah merugikan negara secara signifikan. Proses persidangan selanjutnya akan diawasi ketat oleh publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat publik.
Rincian Kasus:
- Total Tersangka: 11 orang
- Kerugian Negara: Rp 578 miliar
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Status Praperadilan: Gugatan ditolak
Sidang ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena besarnya angka kerugian negara, namun juga karena menunjukkan pentingnya memperhatikan etika dan tata krama dalam ruang sidang, meskipun hal tersebut tampak sebagai detail kecil yang mungkin terlewatkan. Teguran hakim tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga sopan santun dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.