Kontroversi Es Krim Beralkohol di Surabaya: Gerai Disegel Usai Viral di Media Sosial

Heboh Es Krim Beralkohol di Surabaya Berujung Penyegelan

Sebuah gerai es krim di Surabaya menjadi sorotan publik setelah video ulasan dari seorang influencer viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan beberapa varian es krim yang mengandung alkohol, bahkan dengan kadar yang cukup tinggi. Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) turun tangan dan menyegel gerai tersebut. Kasus ini memicu perdebatan tentang izin penjualan minuman beralkohol dan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman.

Kronologi Kejadian

Kontroversi ini bermula dari unggahan video oleh seorang influencer dengan akun @mamari*. Dalam video tersebut, ia mengulas gerai es krim bernama Hey Nick's yang memiliki beberapa cabang di Surabaya. Sang influencer bertanya kepada karyawan gerai mengenai kandungan alkohol dalam beberapa varian es krim. Karyawan tersebut kemudian menjelaskan bahwa mereka menjual es krim dengan kandungan alkohol hingga 40%, dengan varian rasa seperti Rum Raisin, Wine Berry, Lecy Vodka, dan Jack Daniel's. Meskipun mengandung alkohol tinggi, karyawan tersebut mengklaim bahwa es krim tersebut tidak akan menyebabkan mabuk. Unggahan ini dengan cepat menjadi viral dan menuai kritik tajam dari warganet.

Tindakan Tegas dari Pemerintah Kota Surabaya

Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP Surabaya dan Diskopdag segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Hey Nick's. Petugas melakukan pengecekan terhadap produk-produk yang dijual dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua boks dan enam kap es krim yang diduga mengandung alkohol. Selain itu, pemilik gerai juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim beralkohol tanpa izin.

Sebagai bentuk penegakan hukum, gerai es krim tersebut disegel dan tidak diperkenankan untuk beroperasi. Petugas memasang stiker segel dan garis Satpol PP karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Surabaya diatur oleh Perda Nomor 1/2023. Peraturan ini mencakup izin penjualan, metode penjualan, dan golongan minuman berdasarkan kadar alkohol. Wali Kota Eri menjelaskan bahwa gerai es krim tersebut melanggar aturan perizinan karena tidak memiliki izin untuk menjual alkohol.

Perbandingan dengan Gerai Es Krim Beralkohol di Jakarta

Menariknya, kasus serupa juga terjadi di Jakarta, di mana terdapat gerai es krim bernama Tipsy Cream yang secara khusus menawarkan es krim berbahan dasar alkohol. Gerai ini memiliki berbagai varian rasa seperti Anggur Merah, Bail Eye Alcohol, Banana Chocolate Brandy Liquor ice Cream, dan Mali Bu Coconut Rum Alcoholic Ice Cream. Meskipun tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam setiap varian, Tipsy Cream memberikan peringatan bahwa produk mereka tidak halal dan hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sejauh ini, Tipsy Cream masih beroperasi dengan aman di Jakarta dan memiliki beberapa cabang di berbagai lokasi.

Implikasi dan Pembelajaran

Kasus penyegelan gerai es krim beralkohol di Surabaya ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perizinan yang berlaku, terutama terkait penjualan produk yang mengandung alkohol. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, serta memberikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai peraturan perizinan kepada para pelaku usaha. Selain itu, konsumen juga perlu lebih cerdas dan kritis dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi, serta melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.

Daftar Varian Es Krim Beralkohol yang Dijual di Gerai Hey Nick's:

  • Rum Raisin (40% alkohol)
  • Wine Berry (20% alkohol)
  • Lecy Vodka (40% alkohol)
  • Jack Daniel's (40% alkohol)