Gubernur Banten Dorong Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Balik Nama

Gubernur Banten Imbau Warga Optimalkan Pemutihan Pajak Kendaraan Guna Permudah Balik Nama

Gubernur Banten, Andra Soni, menyerukan kepada seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung, khususnya untuk melakukan balik nama kendaraan. Imbauan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas.

Menurut Andra Soni, banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kondisi ini seringkali menghambat proses pembayaran pajak dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik kendaraan.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kesulitan membayar pajak karena masalah KTP pemilik lama. Oleh karena itu, kami mengimbau agar program pemutihan ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan balik nama," ujar Andra Soni di Kantor Gubernur Banten, Serang, pada Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) telah diberlakukan secara nasional. Dengan dihapuskannya BBN II, biaya balik nama kendaraan menjadi jauh lebih ringan. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraannya.

"BBN II sudah dihapus, jadi sekarang nol. Tidak ada alasan lagi untuk menunda balik nama kendaraan. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," tegasnya.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Pembangunan Daerah

Andra Soni juga menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Pendapatan dari pajak kendaraan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Banten.

"Potensi pajak kendaraan ini sangat besar. Kita harus sadar bahwa pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam membiayai pembangunan daerah," jelasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk melakukan cleansing data kendaraan bermotor di Banten. Data yang akurat dan valid sangat penting untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan yang tepat.

Periode Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Andra Soni telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program pemutihan ini berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

"Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor berlaku untuk seluruh warga Banten. Keputusan Gubernur terkait hal ini telah saya tandatangani," ungkap Andra Soni seusai acara buka bersama alim ulama pada Kamis (27/3/2025).

Andra Soni berharap program pemutihan ini dapat menjadi "kado" bagi masyarakat Banten menjelang Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh masyarakat Banten.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBN II, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.