Gejolak Pasar Modal: IHSG Terjun Bebas, BEI Aktifkan Trading Halt Pasca Pengumuman Tarif Impor AS
Reaksi Pasar: IHSG Terperosok Dalam, Trading Halt Diberlakukan
Pasar modal Indonesia dikejutkan dengan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari pertama perdagangan setelah libur panjang. Sentimen negatif dipicu oleh pengumuman Presiden Amerika Serikat mengenai pemberlakuan tarif impor sebesar 32% untuk produk-produk asal Indonesia. Reaksi pasar terhadap kebijakan ini sangat cepat dan signifikan.
Berdasarkan data dari RTI, IHSG dibuka pada level 5.914,28. Namun, tak lama kemudian, indeks tersebut langsung merosot tajam sebesar 598,56 poin atau setara dengan 9,19%, mencapai level 5.912,06. Penurunan drastis ini memicu respons cepat dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rincian Perdagangan Awal
- Level tertinggi IHSG pada pembukaan perdagangan hanya mencapai 5.914,28.
- Level terendah menyentuh angka 5.912,06.
- Volume transaksi tercatat sebanyak 1,59 miliar saham.
- Nilai transaksi (turnover) mencapai Rp 1,92 triliun.
- Frekuensi transaksi mencapai 64.620 kali.
- Hanya 9 saham yang mengalami kenaikan harga.
- Sebanyak 552 saham mengalami penurunan harga.
- 65 saham stagnan.
Tren Pelemahan IHSG
Sebelumnya, IHSG telah menunjukkan tren pelemahan dalam beberapa periode waktu terakhir:
- Pelemahan dalam sepekan terakhir: 5,53%.
- Pelemahan dalam satu bulan terakhir: 5,72%.
- Pelemahan dalam tiga bulan terakhir: 16,82%.
- Pelemahan dalam enam bulan terakhir: 24,51%.
- Pelemahan secara year-to-date (YTD): 16,50%.
- Pelemahan dalam setahun terakhir: 18,96%.
Respons BEI: Trading Halt dan Aturan ARB
Menyikapi kondisi pasar yang ekstrem ini, BEI mengambil langkah cepat dengan memberlakukan trading halt, yaitu penghentian sementara perdagangan saham. Langkah ini juga diikuti dengan penerapan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dalam kondisi darurat, sesuai dengan aturan baru yang telah disesuaikan.
Perubahan aturan ini, yang efektif sejak 8 April 2025, didasarkan pada Surat Keputusan Direksi mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15% untuk saham-saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Mekanisme Trading Halt
Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmat, menjelaskan bahwa mekanisme trading halt akan diaktifkan dalam dua kondisi ekstrem:
- Trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
- Trading halt berlanjut selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 15%.
- Trading suspend dilakukan jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%.
Trading suspend akan dilakukan jika terjadi dua kondisi:
- Penurunan terjadi hingga akhir sesi perdagangan.
- Pelemahan terjadi lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah-langkah yang diambil oleh BEI ini bertujuan untuk menstabilkan pasar dan mencegah kepanikan yang lebih luas di kalangan investor, sekaligus memberikan waktu bagi pasar untuk mencerna informasi terkait kebijakan tarif impor AS.