Wakil Bupati Indramayu dalam Sorotan: Liburan di Tengah Arus Mudik dan Kritik Kinerja
Polemik Liburan Bupati Indramayu di Tengah Arus Mudik Lebaran
Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat puncak arus mudik Lebaran menuai sorotan tajam. Tindakan ini dianggap tidak tepat waktu dan tidak sesuai prosedur, memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dan DPRD Indramayu.
Wamendagri Bima Arya menyatakan akan memanggil Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung terkait liburannya. Pemanggilan ini dijadwalkan setelah Lucky Hakim kembali ke Indonesia. Bima Arya menekankan pentingnya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelanggaran Undang-Undang dan Potensi Sanksi
Menurut Bima Arya, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan. Sanksi ini diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberhentikan sementara gubernur dan wakil gubernur, serta kepada Menteri untuk memberhentikan sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, juga melontarkan kritik pedas terhadap Lucky Hakim. Ia menilai liburan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak tepat waktu, terutama di tengah kesibukan penanganan arus mudik Lebaran. Sirojudin mengungkapkan bahwa DPRD Indramayu telah melakukan diskusi internal terkait tindakan Lucky Hakim. Ia sepakat dengan Bima Arya bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014.
Indramayu Sebagai Jalur Utama Mudik
Indramayu terletak di jalur pantai utara Jawa (Pantura), yang merupakan salah satu jalur utama yang dilalui oleh pemudik dari Jakarta menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur, atau sebaliknya. Kondisi ini menyebabkan Indramayu mengalami peningkatan volume kendaraan selama musim mudik dan arus balik Lebaran. Oleh karena itu, kehadiran dan kepemimpinan kepala daerah dinilai penting untuk memastikan kelancaran arus mudik.
Sirojudin menekankan bahwa meskipun tugas dapat diwakilkan, kepemimpinan daerah tetap melekat pada bupati, terutama dalam situasi genting seperti musim mudik. Ia mendukung kritikan yang sebelumnya disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui media sosial.
Kinerja dan Prioritas Tugas
Selain masalah liburan, Sirojudin juga menyoroti kinerja Lucky Hakim secara keseluruhan sejak dilantik sebagai Bupati Indramayu pada 20 Februari 2025. Ia menilai bahwa belum ada gebrakan nyata yang dilakukan oleh bupati, dan cenderung masih melakukan gimmick-gimmick semata. Sirojudin menunjuk pada kondisi jalan-jalan yang berlubang di Indramayu sebagai contoh masalah yang membutuhkan tindakan nyata dari bupati. Ia mengamati bahwa wakil bupati justru lebih aktif turun ke lapangan.
Berikut poin-poin kritik terhadap Bupati Indramayu:
- Liburan ke Jepang saat musim mudik Lebaran.
- Pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Belum ada gebrakan nyata dalam kinerja sejak dilantik.
- Kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan.