Razia Es Krim Beralkohol: Satpol PP Surabaya Amankan Stan di Pusat Perbelanjaan

Satpol PP Surabaya Tindak Stan Penjual Es Krim Beralkohol Ilegal

Surabaya digegerkan dengan temuan penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol di sebuah pusat perbelanjaan terkemuka. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bertindak cepat menanggapi laporan yang viral di media sosial, menyegel stan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Awal Mula Kasus

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer berinteraksi dengan penjual es krim di stan tersebut. Dalam video itu, penjual menawarkan berbagai varian es krim dengan kandungan alkohol, termasuk yang menggunakan merek minuman keras populer seperti Jack Daniels, Rum, Wine, dan Vodka. Konten tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tindakan Tegas Satpol PP

Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP Surabaya segera melakukan investigasi ke lokasi. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Yudhistira, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran. Petugas Satpol PP menyita dua boks dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol sebagai barang bukti. Selain itu, identitas pemilik stan juga diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami amankan barang bukti untuk kami bawa ke kantor, selain itu kami juga mengamankan KTP pemilik stan," ujar Yudhistira.

Pelanggaran Perda dan Sanksi

Yudhistira menjelaskan bahwa penjualan makanan atau minuman yang mengandung alkohol dengan kadar hingga 40% melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Untuk sementara, stan es krim tersebut telah disegel dan dipasang garis polisi sebagai tanda larangan beroperasi.

"Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar peraturan yang ada," tegas Yudhistira.

Pihak Satpol PP telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda Kota Surabaya. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait penjualan produk yang mengandung alkohol.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Dua boks es krim
  • Enam cup es krim
  • Identitas pemilik stan (KTP)

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satpol PP Surabaya.