887 Kilogram Komoditas Ilegal Timor Leste Dimusnahkan di Perbatasan NTT: Upaya Perlindungan Sumber Daya Hayati Nasional
887 Kilogram Komoditas Ilegal Timor Leste Dimusnahkan di Perbatasan NTT: Upaya Perlindungan Sumber Daya Hayati Nasional
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) telah mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 887 kilogram komoditas asal Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada Rabu, 5 Maret 2025. Komoditas tersebut, yang terdiri dari berbagai jenis makanan olahan dan bahan baku pertanian, dinilai berisiko tinggi sebagai media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang lengkap. Pemusnahan ini merupakan langkah krusial dalam melindungi ketahanan pangan dan kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
Rincian komoditas yang dimusnahkan meliputi 372 kilogram sosis ayam, 495 kilogram beras, dan 20 kilogram komoditas lain seperti buah apel, ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan. Pelaksana Tugas Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menekankan pentingnya sertifikat kesehatan dari negara asal sebagai jaminan keamanan dan kesehatan komoditas impor. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi alasan utama pemusnahan ini. Tindakan tegas ini, menurut Simon, merupakan bagian dari pengawasan ketat lalu lintas komoditas di PLBN Motaain, yang tidak mentolerir masuknya barang berpotensi membawa hama dan penyakit yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. Ini merupakan pemusnahan keempat yang dilakukan Karantina NTT sepanjang tahun 2024, menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan perbatasan.
Kerja sama antarinstansi menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Pihak Karantina NTT berkolaborasi erat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motaain, Imigrasi PLBN Motaain, dan berbagai pihak terkait lainnya. Sinergi ini, menurut Simon, sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan terhadap penyelundupan komoditas ilegal. Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar mematuhi peraturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia.
Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, yang turut hadir dalam acara pemusnahan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata Barantin dalam melindungi ketahanan pangan nasional. Ia menekankan bahwa media pembawa hama dan penyakit dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan karantina yang ketat. Kegagalan memenuhi persyaratan karantina, termasuk ketiadaan sertifikat kesehatan dan persetujuan impor, akan berakibat pada pemusnahan komoditas tersebut. Sriyanto juga mengingatkan akan potensi kerugian ekonomi yang besar jika hama dan penyakit berhasil masuk ke wilayah Indonesia, bahkan dalam jumlah sedikit sekalipun.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut, mengapresiasi peran penting Barantin dalam menjaga kualitas pangan di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan. Ia menekankan perlunya dukungan berupa penambahan sumber daya manusia dan anggaran untuk memperkuat pengawasan lintas sektor di perbatasan, guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit strategis lainnya di NTT.
Daftar Komoditas yang Dimusnahkan:
- 372 kg Sosis Ayam
- 495 kg Beras
- 20 kg Komoditas Lain (Apel, Ikan Tuna Kering, Daging Babi Olahan, Daging Sapi Olahan)