Tertib Administrasi: Disdukcapil DKI Jakarta Serukan Pendatang Baru Segera Lapor Diri

Disdukcapil DKI Jakarta Imbau Pendatang Baru Lapor Diri demi Tertib Administrasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau seluruh pendatang baru yang memasuki wilayah ibu kota untuk segera melaporkan diri sesuai dengan peraturan administrasi kependudukan (adminduk) yang berlaku. Imbauan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan mendukung visi Jakarta sebagai kota global yang teratur.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan kesiapan seluruh jajaran Disdukcapil di berbagai tingkatan wilayah, mulai dari kelurahan hingga tingkat provinsi, untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada para pendatang. Ia menjamin pelayanan yang adil dan gratis bagi seluruh pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi adminduk yang berlaku.

"Kami siap melayani seluruh warga pendatang yang datang ke loket dengan adil dan tanpa biaya. Asalkan, persyaratan sebagai pendatang terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Budi Awaludin.

Lebih lanjut, Budi Awaludin menekankan pentingnya bagi para pendatang untuk memiliki kepastian terkait tempat tinggal dan pekerjaan, atau setidaknya memiliki keterampilan yang memadai sebelum memutuskan untuk menetap di Jakarta. Hal ini penting untuk menghindari permasalahan sosial dan ekonomi yang mungkin timbul akibat ketidakpastian tersebut.

"Kami mengimbau kepada para pendatang untuk memastikan sudah memiliki pekerjaan atau minimal bekal keterampilan, serta jaminan tempat tinggal sebelum datang ke Jakarta," imbuhnya.

Disdukcapil DKI Jakarta membagi kategori pendatang menjadi dua, yaitu:

  • Pendatang Permanen: Mereka yang berniat pindah dan menetap secara permanen di Jakarta dengan membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal.
  • Pendatang Non-Permanen: Mereka yang tidak berniat menetap secara permanen di Jakarta.

Prosedur Pelaporan bagi Pendatang

1. Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Daerah Asal (Pendatang Permanen):

  • Melapor ke kelurahan setempat dengan membawa dokumen berikut:
    • Surat Keterangan Pindah (SKP) asli dari daerah asal
    • Surat penjamin (dari pemilik rumah jika mengontrak, atau bukti kepemilikan rumah jika memiliki sendiri)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari daerah asal
    • Kartu Identitas Anak (KIA) asli dari daerah asal (jika ada)
    • Kartu Keluarga (KK) asli dari daerah asal
  • Setelah proses validasi oleh petugas Dukcapil kelurahan, dokumen kependudukan Jakarta (KK, KTP, dan KIA) akan diterbitkan.
  • Pendatang wajib melapor ke RT setempat.
  • Dokumen dari daerah asal akan ditarik oleh Dukcapil Jakarta.
  • Petugas akan melakukan verifikasi kebenaran surat penjamin atau bukti kepemilikan rumah.

2. Pendatang Tanpa Surat Keterangan Pindah (SKP) (Pendatang Non-Permanen):

  • Melapor secara mandiri melalui portal nasional milik Ditjen Dukcapil Kemendagri: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
  • Setelah mendaftar, pendatang akan menerima notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen.
  • Melapor ke kelurahan agar dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk non-permanen.
  • Dianjurkan untuk melapor juga ke RT setempat agar dapat dicatat dalam aplikasi data warga.
  • Masa tinggal penduduk non-permanen dibatasi kurang dari satu tahun.

Budi Awaludin juga menekankan pentingnya pelaporan ke RT setempat bagi seluruh pendatang, baik permanen maupun non-permanen. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta memudahkan RT dalam mengelola data warganya melalui aplikasi data warga.

"Kami mengimbau agar para pendatang melaporkan kedatangannya ke RT setempat demi menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan, serta agar RT dapat menginput data warga ke dalam aplikasi yang tersedia," pungkas Budi Awaludin.