Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Prajurit TNI AL Peragakan 33 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Prajurit Jumran Peragakan 33 Adegan Secara Detail

Denpomal Banjarmasin telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis perempuan yang ditemukan tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rekonstruksi yang digelar pada hari Sabtu (5/5/2025) menghadirkan tersangka utama, Jumran, seorang prajurit TNI AL yang bertugas di wilayah tersebut.

Tersangka Jumran, dengan kepala plontos dan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, secara detail memperagakan 33 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan. Rekonstruksi ini bertempat di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, lokasi dimana sebagian besar kejadian berlangsung.

Selama proses rekonstruksi, Jumran tampak tenang dan kooperatif. Ia mengikuti arahan petugas Denpomal dan memperagakan setiap adegan sesuai dengan keterangan yang telah diberikannya. Pengacara keluarga korban, Dedi Sugianto, yang turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, menyatakan bahwa proses berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

"Rekonstruksi berjalan lancar dan memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana pembunuhan itu terjadi," ujar Dedi Sugianto kepada awak media.

Rekonstruksi ini mengungkap bagaimana Jumran merencanakan dan melaksanakan pembunuhan Juwita. Salah satu adegan kunci menunjukkan bagaimana Jumran memiting dan mencekik Juwita di dalam mobilnya. Sepeda motor korban ditemukan di sebuah pusat perbelanjaan, yang mengindikasikan adanya upaya untuk mengaburkan jejak.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa Jumran melakukan pembunuhan seorang diri. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Namun, rekonstruksi ini memberikan bukti yang kuat untuk menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan Juwita ini telah menarik perhatian publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi pers lainnya mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan menjadi langkah awal untuk membawa pelaku ke pengadilan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah Jumran akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Berikut poin-poin penting yang terungkap dalam rekonstruksi:

  • Jumlah Adegan: 33 adegan diperagakan secara detail oleh tersangka Jumran.
  • Lokasi: Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
  • Cara Pembunuhan: Korban dipiting dan dicekik di dalam mobil.
  • Pelaku: Pembunuhan dilakukan seorang diri oleh Jumran.
  • Motif: Masih dalam penyelidikan.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi Juwita dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.