Aksi Main Hakim Sendiri Berujung Maut: Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Diduga Mencuri Ayam di Subang
Tragedi di Subang: Pria Tewas Dihakimi Massa Akibat Dugaan Pencurian Ayam
Subang, Jawa Barat – Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, pada Selasa malam (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria berinisial T (37) meregang nyawa setelah menjadi korban amukan massa akibat dugaan melakukan pencurian ayam.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan kronologi kejadian yang memilukan ini. Menurut keterangan Kapolres, insiden bermula ketika YS dan INA, dua warga setempat, memergoki T yang diduga sedang melakukan pencurian ayam di sebuah kandang milik perusahaan peternakan.
"Kedua tersangka, YS dan INA, kemudian mengejar dan berhasil menangkap korban. Saat penangkapan tersebut, korban dipukuli dan diteriaki 'maling'," ungkap AKBP Ariek.
Teriakan tersebut memicu kedatangan warga lainnya. Massa yang semakin banyak kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap T. Korban diseret sejauh kurang lebih 500 meter menuju Kantor Desa Gandasoli dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Setibanya di kantor desa, aksi pengeroyokan kembali terjadi. Korban bahkan ditelanjangi dan dianiaya menggunakan benda tumpul. Lebih lanjut, T juga dilaporkan ditembak di bagian betis sebanyak tiga kali menggunakan senapan angin.
Setelah aksi brutal tersebut, T ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tak berdaya. Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Subang yang tiba di lokasi kejadian mendapati T sudah tidak bernyawa.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu. Selain itu, ditemukan juga remuk pada rahang bawah, pendarahan di bagian dalam kepala, otak besar dan otak kecil, serta pembekuan darah pada selaput otak yang menjadi penyebab utama kematian korban.
Penangkapan Delapan Tersangka
Tidak lama setelah kejadian, tim kepolisian berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Kedelapan tersangka adalah GM (33), YS (26), INA (21), AR (22), NBP (25), NR (24), K (27), dan TS (24), yang semuanya merupakan warga setempat. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang balok kayu, sebatang bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, dan pakaian milik korban.
Kapolres Subang menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan berharap agar kasus main hakim sendiri tidak terulang kembali di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
"Ingat, ini negara hukum. Siapapun yang main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban, tentunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Ariek.
Insiden ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri, betapapun emosi yang melanda.