Aksi Premanisme di Pasar Baru Bekasi: Iuran Ilegal Berujung Keributan
Aksi Premanisme di Pasar Baru Bekasi: Iuran Ilegal Berujung Keributan
Bekasi, Jawa Barat - Kasus premanisme kembali mencoreng citra Pasar Baru Bekasi, Kota Bekasi. Dua orang pria, yang merupakan kakak beradik dengan inisial TAD dan DE, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap pedagang pasar. Kejadian ini bermula dari penarikan iuran ilegal yang sudah berlangsung selama tiga tahun.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, insiden ini dipicu oleh laporan istri TAD yang merasa tidak terima atas perkataan salah seorang pedagang saat melakukan penagihan iuran. Merasa tersinggung, TAD kemudian mengajak adiknya, DE, untuk mendatangi pedagang tersebut dan terjadilah keributan yang terekam dalam video dan viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Berikut adalah kronologi kejadian yang berhasil dirangkum:
- Penarikan Iuran Ilegal: Istri TAD, secara rutin melakukan penarikan iuran tidak resmi kepada para pedagang di Pasar Baru Bekasi.
- Perkataan Tidak Menyenangkan: Saat melakukan penagihan, istri TAD merasa tersinggung dengan perkataan salah seorang pedagang.
- Aksi Balas Dendam: TAD, yang tidak terima istrinya diperlakukan tidak sopan, mengajak adiknya, DE, untuk mendatangi pedagang yang bersangkutan.
- Keributan dan Penganiayaan: Sesampainya di pasar, TAD dan DE terlibat adu mulut dengan pedagang yang berujung pada tindakan penganiayaan, termasuk menendang dagangan hingga berhamburan.
- Video Viral: Aksi premanisme tersebut direkam oleh warga dan kemudian diunggah ke media sosial, hingga akhirnya viral dan menarik perhatian pihak kepolisian.
Motif Ekonomi di Balik Premanisme
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama dari tindakan TAD dan DE adalah faktor ekonomi. TAD mengaku telah melakukan penarikan iuran ilegal selama kurang lebih tiga tahun dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
"Pengakuan dari TAD, per hari bisa mendapatkan uang dari kutipan sekitar Rp 150.000 dan ini berlangsung dari hari Senin sampai hari Minggu. Jadi, kurang lebih sekitar Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan dan digunakan untuk kepentingan sehari-hari," jelas Kompol Binsar.
Tindakan Hukum
Saat ini, TAD dan DE telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait pemerasan, penganiayaan, dan tindakan premanisme.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah Kota Bekasi. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku premanisme dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para pedagang di Pasar Baru Bekasi.
Imbauan
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pedagang untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan pasar. Kerjasama antara pedagang dan pihak kepolisian sangat penting untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.