Penyelundupan Narkoba di Lapas Sukabumi: Seorang Wanita Terancam Hukuman Berat
Penyelundupan Narkoba Digagalkan di Lapas Kelas IIB Sukabumi
Sukabumi, Jawa Barat – Upaya penyelundupan narkotika kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Seorang wanita berinisial RP (25) diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam organ intimnya. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, saat RP hendak menjenguk seorang tahanan.
Kasus ini bermula ketika petugas Lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung. Kecurigaan muncul terhadap gerak-gerik RP yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas wanita, ditemukanlah barang bukti berupa satu buah kondom berisi sabu kristal putih, sembilan butir tablet berwarna merah muda dengan logo DEXA, dan enam butir tablet berwarna jingga dengan logo GP. Seluruh barang haram tersebut dibungkus rapat menggunakan lakban hitam.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman yang sangat berat, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal untuk kasus ini adalah 10 tahun penjara, dan maksimal bisa mencapai hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegas AKP Tenda.
Upaya Pemberantasan Narkoba di Lingkungan Lapas
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pihak kepolisian dan Lapas Kelas IIB Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk memperketat pengamanan dan memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas," ujar AKP Tenda.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.