Aksi Pencurian HP di Tambora Tertangkap Kamera CCTV, Pelaku Ditangkap Setelah Penyelidikan Intensif

Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian HP di Tambora

Keberhasilan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora dalam mengungkap kasus percobaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di Jalan Jembatan Besi, Gang D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu, 26 Januari 2025, patut diapresiasi. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial, akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku. Rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di lengan, topi merah, dan masker, menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi dan melacak pelaku.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Hendro Setiawan, yang sedang tertidur lelap di kontrakannya, tiba-tiba merasakan ponselnya ditarik. Ia terbangun dan mendapati pelaku tengah berupaya melarikan diri dengan HP miliknya, sebuah ponsel merk Poco. Meskipun sempat berusaha mengejar, korban tidak mampu menangkap pelaku yang berhasil meloloskan diri.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tambora. Respon cepat dari pihak kepolisian langsung ditunjukkan dengan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Tambora. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial MU (43) pada Selasa, 4 Maret 2025," terang Iptu Sudrajat dalam keterangannya pada Rabu, 5 Maret 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora dan akan diproses secara hukum sesuai dengan pasal yang berlaku.

Lebih lanjut, Iptu Sudrajat menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Hal ini sejalan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku yang berupaya melakukan pencurian namun gagal karena korban terbangun. Proses hukum akan terus berjalan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Apresiasi atas kinerja cepat dan efektif dari Polsek Tambora dalam menangani kasus ini juga disampaikan oleh korban, Hendro Setiawan. Ia mengaku sangat berterima kasih atas respon cepat dan penangkapan pelaku. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan pihak kepolisian dalam melindungi warga dan menyelesaikan kasus kriminalitas dengan efisien dan profesional.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan dan kewaspadaan bagi seluruh warga. Penggunaan teknologi seperti CCTV terbukti efektif dalam membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus kriminal. Kejadian ini juga sekaligus menjadi bukti bahwa kerja keras dan dedikasi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat patut diacungi jempol.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Percobaan pencurian HP terjadi di Tambora, Jakarta Barat pada 26 Januari 2025.
  • Pelaku terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
  • Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada 4 Maret 2025.
  • Pelaku berinisial MU (43) akan dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo 362 KUHP.
  • Korban, Hendro Setiawan, mengapresiasi kinerja cepat Polsek Tambora.