Arus Balik Meningkat Tajam, Tol Cipali Terapkan 'One Way' Sore Ini
Korlantas Polri Berlakukan Sistem Satu Arah di Tol Cipali Antisipasi Lonjakan Arus Balik
CIREBON, Jabar – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri bersama Astra Tol Cipali mengambil langkah antisipatif terhadap lonjakan arus balik Lebaran dengan memberlakukan sistem satu arah (one way) di ruas Tol Cipali. Kebijakan ini resmi diterapkan mulai pukul 16.25 WIB, Kamis (3 April 2025), dari Kilometer 188 Gerbang Tol Palimanan hingga Kilometer 70 Cikampek Utama.
Pemberlakuan one way ini dilakukan menyusul peningkatan signifikan volume kendaraan yang bergerak dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta. Pantauan di lapangan menunjukkan kepadatan lalu lintas yang meningkat tajam, memicu keputusan untuk menerapkan rekayasa lalu lintas demi kelancaran arus balik.
Detail Pelaksanaan dan Imbauan
Proses flag off atau pelepasan kendaraan dalam sistem satu arah dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian dan Astra Tol Cipali. Kendaraan dari jalur B dialihkan sebagian ke jalur A dan dikawal oleh dua mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat menuju Jakarta.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutrisno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan data peningkatan volume kendaraan yang mencapai 5.000 kendaraan per jam. "Pergerakan kendaraan sudah meningkat, 5.000 kendaraan per jam. Ini jadi indikator kebijakan penerapan sistem satu arah," ujarnya.
Sistem satu arah ini bersifat lokal dan diberlakukan di wilayah Jawa Barat, tepatnya dari Kilometer 188 hingga Kilometer 70 Cikampek Utama. Penerapannya bersifat situasional, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi lalu lintas di lapangan.
Kepala Bagian Komunikasi Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, mengungkapkan bahwa hingga pukul 15.00 WIB, tercatat 29.900 kendaraan telah melintas menuju Jakarta. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan hari sebelumnya pada waktu yang sama, yang mencatat sekitar 18.200 kendaraan.
Ardam menekankan bahwa rekayasa lalu lintas ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan diskresi kepolisian. Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan, yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Poin-poin Penting untuk Pengguna Jalan:
- Sistem one way berlaku dari KM 188 (Palimanan) hingga KM 70 (Cikampek Utama).
- Penerapan bersifat situasional dan dapat berubah sesuai kondisi lalu lintas.
- Patuhi batas kecepatan: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam.
- Utamakan keselamatan berkendara dan ikuti arahan petugas.
Dengan pemberlakuan sistem satu arah ini, diharapkan arus balik Lebaran di Tol Cipali dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Para pemudik diimbau untuk terus memantau informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.