Dedi Mulyadi Geram, Desak Penangkapan Kades Klapanunggal Terkait Dugaan Pemerasan THR
Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Tegas Polisi Terhadap Kades Peminta THR
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta kepada sejumlah pengusaha. Dedi menilai tindakan Kades tersebut sama saja dengan aksi premanisme dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Saya melihat apa yang dilakukan Kades Klapanunggal ini sama saja dengan premanisme yang beberapa waktu lalu marak terjadi. Polisi harus bertindak sama, jangan ada perbedaan perlakuan," tegas Dedi Mulyadi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Desakan ini muncul setelah viralnya surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal yang ditandatangani oleh Ade Endang Saripudin. Surat tersebut berisi permohonan THR kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan alasan untuk memberikan tunjangan kepada perangkat desa dan aparatur wilayah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade secara gamblang meminta partisipasi perusahaan untuk membantu memberikan tunjangan kepada perangkat desa. Permintaan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dedi Mulyadi yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Tanggapan dan Pembelaan Kades Klapanunggal
Menyusul viralnya surat tersebut, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia berdalih bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya. Ade juga berjanji untuk menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan," ujar Ade dalam video klarifikasinya.
Dedi Mulyadi: Pembinaan Kades Tanggung Jawab Bupati, Tapi...
Dedi Mulyadi menambahkan, pembinaan terhadap kepala desa merupakan tanggung jawab bupati setempat karena bupati yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Namun, dalam kasus ini, Kades Klapanunggal dinilai telah mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan bagi pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memberi atau menerima THR.
"Seharusnya Kades Klapanunggal patuh pada surat edaran gubernur. Ini malah meminta, jelas ini pelanggaran," tegas Dedi.
Daftar Kejanggalan:
Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:
- Permintaan THR yang fantastis: Jumlah THR yang diminta, yaitu Rp 165 juta, dinilai sangat fantastis dan tidak wajar.
- Surat resmi berkop desa: Penggunaan surat resmi berkop Pemerintah Desa Klapanunggal menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.
- Dalih imbauan yang tidak masuk akal: Alasan bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan dinilai tidak masuk akal, mengingat permohonan THR diajukan secara resmi dan tertulis.
- Acara halal bihalal: Selain surat permintaan THR, beredar pula undangan acara halal bihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal, dengan Ade Endang Saripudin sebagai ketua pelaksana. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa permintaan THR tersebut terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan desa.