Pramono Anung Kembalikan Kebijakan KJP dan Solusi Penahanan Ijazah di DKI Jakarta

Pramono Anung Kembalikan Kebijakan KJP dan Solusi Penahanan Ijazah di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini mengumumkan sejumlah kebijakan penting yang berkaitan dengan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan permasalahan penahanan ijazah. Dalam pertemuannya dengan warga korban banjir Bidara Cina di Gelanggang Jakarta Timur, Rabu (5/3/2025), Pramono menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan sistem penyaluran bantuan KJP ke konfigurasi seperti pada masa kepemimpinan Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya penyimpangan jumlah penerima manfaat KJP yang mencapai lebih dari 200.000. Pramono menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari 40 program prioritasnya dalam 100 hari pertama masa jabatannya, yang difokuskan pada penyelesaian permasalahan yang mendesak dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Pramono juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menanggung seluruh biaya yang terkait dengan pengambilan ijazah warga yang masih tertahan. Hal ini menunjukkan upaya tegas untuk melindungi hak warga dan memastikan akses pendidikan tidak terhambat. Tidak hanya itu, Pramono juga berkomitmen meningkatkan insentif bagi RT, RW, petugas Dasawisma, dan Jumantik. Kenaikan insentif tersebut direncanakan akan direalisasikan dalam waktu 100 hari pertama kepemimpinannya sebagai wujud apresiasi atas dedikasi dan peran penting mereka dalam masyarakat. Program-program ini merupakan bagian dari visi Pramono untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

Berikut beberapa poin penting dari pernyataan Gubernur Pramono Anung:

  • Pemulihan Sistem KJP: Data penerima KJP akan dikembalikan ke konfigurasi seperti pada masa pemerintahan Anies Baswedan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan mengatasi penyimpangan jumlah penerima yang signifikan (lebih dari 200.000).
  • Penanganan Penahanan Ijazah: Pemprov DKI Jakarta akan menanggung biaya pengambilan ijazah warga yang tertahan, memastikan akses pendidikan tidak terhalang.
  • Kenaikan Insentif RT/RW dan Petugas Lainnya: Peningkatan insentif untuk RT, RW, petugas Dasawisma, dan Jumantik akan direalisasikan dalam 100 hari pertama masa jabatan Gubernur Pramono.
  • Program 100 Hari Pertama: Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bagian dari 40 program prioritas yang akan direalisasikan dalam 100 hari pertama masa jabatan Gubernur Pramono Anung.

Langkah-langkah yang diumumkan Gubernur Pramono Anung ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga DKI Jakarta, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen untuk menyelesaikan masalah yang mendesak dan menjamin hak-hak warga menjadi fokus utama pemerintahannya dalam periode awal kepemimpinan ini.