Allianz Indonesia Bantah PHK Sepihak, Konsolidasi IT Jadi Alasan Utama

Allianz Indonesia Bantah PHK Sepihak, Konsolidasi IT Jadi Alasan Utama

Jakarta - Allianz Indonesia membantah tudingan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. Perusahaan asuransi terkemuka ini menjelaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari konsolidasi fungsi Teknologi Informasi (IT) untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada nasabah.

Dalam keterangan resminya, manajemen Allianz Indonesia menyatakan bahwa konsolidasi IT ini meliputi alih daya (outsourcing) sebagian pekerjaan IT. Rencana ini, menurut perusahaan, telah dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia. Allianz juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan OJK 69/2016.

"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak seperti yang disampaikan dalam pemberitaan," tegas manajemen Allianz Indonesia.

Penjelasan Lebih Rinci Soal Konsolidasi IT

Allianz Indonesia menjelaskan bahwa konsolidasi fungsi IT bertujuan untuk menghadirkan operasional IT yang lebih terstandarisasi dan efisien. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman nasabah secara keseluruhan. Langkah alih daya sendiri dilakukan dengan melibatkan perusahaan mitra yang kompeten di bidangnya.

Sebelumnya, manajemen Allianz Indonesia telah melakukan serangkaian dialog dengan Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia. Dalam dialog tersebut, perusahaan telah menyampaikan informasi terkait aksi korporasi yang meliputi konsolidasi fungsi IT dan alih daya pekerjaan IT ke perusahaan mitra.

Jaminan Bagi Karyawan Terdampak

Allianz Indonesia dan perusahaan mitra memberikan jaminan bagi karyawan yang terdampak konsolidasi IT. Para karyawan tersebut diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai tetap di perusahaan mitra dengan kompensasi yang setara atau bahkan lebih baik dari sebelumnya. Perusahaan mengklaim bahwa sebagian besar karyawan yang terdampak telah menyetujui tawaran tersebut.

Mediasi dengan Direktorat Jenderal PPHI

Allianz Indonesia juga telah memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (Ditjen PPHI) untuk memberikan penjelasan terkait inisiatif konsolidasi IT ini. Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia ini membahas beberapa poin penting, termasuk hak perusahaan untuk melakukan aksi korporasi strategis. Allianz Indonesia menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan keputusan strategis untuk memastikan transformasi operasional IT serta keberlanjutan bisnis jangka panjang demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Allianz Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus memfasilitasi dialog terbuka agar setiap pertanyaan atau kekhawatiran terkait hak karyawan yang terdampak dapat ditangani dengan tepat. Perusahaan memahami bahwa perubahan tidaklah mudah, dan berupaya untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Poin-poin penting dalam pernyataan Allianz Indonesia:

  • Tidak ada PHK sepihak.
  • Konsolidasi IT bertujuan meningkatkan efisiensi dan pelayanan nasabah.
  • Proses alih daya (outsourcing) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Dialog telah dilakukan dengan Serikat Pekerja.
  • Karyawan terdampak ditawari posisi di perusahaan mitra dengan kompensasi setara atau lebih baik.
  • Allianz Indonesia terbuka untuk dialog dan memastikan transisi berjalan lancar.

Dengan penjelasan ini, Allianz Indonesia berharap dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan menegaskan komitmennya terhadap karyawan serta keberlangsungan bisnis perusahaan.