Pemuda di Sukoharjo Ditangkap Usai Rekam Wanita Mandi di Solo
Pemuda Sukoharjo Ditangkap Atas Kasus Pengambilan Gambar Tanpa Izin
Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial APP, warga Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, saat ini telah diamankan pihak kepolisian Polresta Surakarta. Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan APP pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. APP diduga melakukan pengambilan gambar tanpa izin terhadap seorang wanita yang sedang mandi. Peristiwa ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan di lingkungan sekitar.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, pelaku menggunakan telepon selulernya untuk merekam korban tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Aksi tersebut terungkap setelah warga sekitar Jalan Sutan Syahrir memergoki APP dan langsung mengamankannya sebelum menyerahkannya kepada Tim Sparta Polresta Solo. Kecepatan respon warga dalam mengamankan pelaku patut diapresiasi, mengingat tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.
Kompol Arfian menegaskan bahwa tindakan APP telah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya insiden serupa dan potensi eskalasi konflik, pelaku segera dibawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, APP telah menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya sedang ditangani oleh Unit Satreskrim Polresta Solo. Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan tegas dan cepat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga privasi dan melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian serupa atau hal-hal yang mencurigakan.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Pelaku adalah pemuda berusia 21 tahun berinisial APP dari Sukoharjo.
- Kejadian terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Kepatihan Wetan, Solo.
- Pelaku merekam korban menggunakan telepon seluler.
- Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Tim Sparta Polresta Solo.
- Kasus ditangani oleh Unit Satreskrim Polresta Solo.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan tindakan melanggar hukum.
Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.