Rutan Salemba Berikan Remisi Idul Fitri kepada 574 Warga Binaan, Belasan Langsung Hirup Udara Bebas

Rutan Salemba Berikan Remisi Idul Fitri kepada 574 Warga Binaan, Belasan Langsung Hirup Udara Bebas

Jakarta - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal dengan Rutan Salemba memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 574 warga binaannya. Pemberian remisi ini menjadi angin segar bagi para narapidana dan tahanan yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan Salemba.

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa dari total 574 warga binaan yang menerima remisi, 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas pada tanggal 31 Maret 2025. Hal ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Yang mendapatkan bebas per tanggal 31 Maret 2025 sebanyak 12 orang setelah menerima remisi," ujarnya.

Adapun rincian penghuni Rutan Salemba saat ini adalah sebagai berikut:

  • Tahanan: 1.220 orang, dengan 1.090 di antaranya beragama Islam.
  • Narapidana: 691 orang, dengan 610 di antaranya beragama Islam.

Wahyu menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Salemba.

"Dengan adanya remisi itu sebagai stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," kata Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku warga binaan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Remisi 15 hari: 264 orang.
  • Remisi 1 bulan: 307 orang.
  • Remisi 1 bulan 15 hari: 3 orang.

Namun demikian, terdapat 36 orang warga binaan yang belum dapat diusulkan untuk menerima remisi pada kesempatan kali ini. Hal ini disebabkan karena adanya keterlambatan administrasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) remisi yang masih dalam proses.

Rutan Salemba terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaannya. Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Diharapkan, setelah bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.