DPR Sepakati Harmonisasi Sepuluh Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi

DPR Sepakati Harmonisasi Sepuluh Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan terkait harmonisasi sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten/Kota di tiga provinsi, yakni Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Hasil harmonisasi ini selanjutnya akan diusulkan sebagai inisiatif DPR RI dan diajukan ke Paripurna untuk pembahasan lebih lanjut. Proses ini menandai langkah signifikan dalam penyempurnaan regulasi pemerintahan daerah di wilayah-wilayah tersebut.

Proses harmonisasi ini diawali dengan penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Sturman Panjaitan. Dalam laporannya, Panja merinci secara detail proses penyempurnaan teknis ke sepuluh RUU tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Salah satu poin penting yang dibahas adalah perbaikan substansi dalam RUU tentang Kota Manado, Sulawesi Utara. Perbaikan ini meliputi penghapusan Pasal 4 yang mengatur tentang penetapan ibu kota Kota Manado. Panja berargumen bahwa pengaturan mengenai ibu kota telah diatur dalam undang-undang pembentukan kabupaten, dan tidak perlu diulang dalam undang-undang pembentukan kota. Hal ini merujuk pada beberapa undang-undang pembentukan kota yang telah disahkan sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh, Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta, dan Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar. Keputusan untuk menghapus pasal tersebut diambil setelah mempertimbangkan konsistensi dan menghindari duplikasi regulasi.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Panja dan pertimbangan dari masing-masing fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg yang hadir. Hasilnya, delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil harmonisasi sepuluh RUU tersebut. Dengan demikian, sepuluh RUU Kabupaten/Kota tersebut siap untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di DPR RI. Proses ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk menyempurnakan dan memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah di Indonesia, khususnya di tiga provinsi tersebut. Langkah selanjutnya adalah pembahasan di tingkat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Proses harmonisasi ini juga menunjukkan komitmen DPR RI untuk memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di tingkat daerah. Dengan harmonisasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih aturan dan menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas dan konsisten dalam pembentukan dan pengelolaan pemerintahan daerah. Kejelasan regulasi ini diharapkan mampu memperlancar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang bersangkutan.

Kesimpulan: Persetujuan Baleg DPR RI atas harmonisasi sepuluh RUU Kabupaten/Kota menandakan langkah maju dalam penyempurnaan regulasi pemerintahan daerah dan menunjukkan komitmen DPR dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.