Kontroversi Surat Imbauan THR Desa Klapanunggal: Kades Minta Maaf dan Tarik Kembali

Kontroversi Surat Imbauan THR Desa Klapanunggal: Kades Minta Maaf dan Tarik Kembali

Bogor – Sebuah surat imbauan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Surat yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Klapanunggal ini, sontak menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, segera memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut. Melalui keterangan video yang dirilis pada Minggu (30/3/2025), Ade Endang menjelaskan bahwa surat tersebut hanyalah bersifat imbauan, bukan paksaan. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang timbul dan menyatakan akan menarik kembali surat tersebut.

"Surat edaran meminta dana untuk THR yang beredar luas di media sosial itu maksudnya hanya bersifat imbauan," ujar Ade Endang dalam keterangannya. "Saya mengaku salah dan akan menarik kembali surat imbauan tersebut."

Surat yang viral tersebut, pertama kali diunggah oleh akun Instagram @brorondm. Dalam unggahan tersebut, terlihat foto surat dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Klapanunggal, Desa Klapanunggal, bernomor 100/III/2025. Perihal surat tersebut adalah permohonan THR kepada pimpinan perusahaan di wilayah tersebut.

"Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan ikhlas yang diberikan kami ucapkan terima kasih," demikian bunyi penggalan kalimat dalam surat tersebut.

Pada lembaran berikutnya, tertera rincian anggaran THR yang diajukan, dengan total mencapai Rp 165 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan, antara lain:

  • 200 paket bingkisan
  • 200 amplop THR
  • 200 paket kain sarung
  • 200 paket konsumsi
  • Anggaran untuk penceramah
  • Pembaca ayat suci Al-Qur'an
  • Sewa sound system
  • Biaya tak terduga

Munculnya surat ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Sebagian menilai bahwa permintaan THR kepada perusahaan adalah hal yang wajar sebagai bentuk perhatian kepada aparatur desa. Namun, sebagian lainnya mengkritik tindakan tersebut sebagai bentuk pemerasan terselubung yang membebani perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Menanggapi polemik ini, Ade Endang menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam surat imbauan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dana THR tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan di desa, serta sebagai bentuk apresiasi kepada para perangkat desa yang telah bekerja keras melayani masyarakat.

Meski demikian, untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kondusifitas wilayah, Ade Endang memutuskan untuk menarik kembali surat imbauan tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan seluruh aparatur desa Klapanunggal untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan pihak eksternal.