Penumpang Garuda Indonesia Diamankan Usai Kedapatan Merokok Elektronik dalam Penerbangan Jakarta-Medan
Penumpang Garuda Langgar Aturan Penerbangan, Nekat Merokok Elektronik di Udara
Kualanamu, Sumatra Utara - Insiden mengejutkan terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute Jakarta menuju Medan (Kualanamu) pada tanggal 27 Maret 2025. Seorang penumpang tertangkap basah sedang menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam kabin pesawat saat penerbangan berlangsung.
Tindakan penumpang tersebut jelas melanggar aturan penerbangan yang sangat ketat terkait larangan merokok di dalam pesawat. Awak kabin Garuda Indonesia dengan sigap mengambil tindakan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku untuk menangani penumpang yang mengganggu (disruptive passenger).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi kejadian. "Awak kabin kami mendapati seorang penumpang sedang menggunakan rokok elektrik saat pesawat sedang mengudara. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, kami langsung memberikan teguran," ujarnya.
Dua Kali Peringatan Verbal Diabaikan
Prosedur penanganan disruptive passenger mengharuskan awak kabin memberikan teguran verbal sebanyak dua kali sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Dalam kasus ini, teguran tersebut diabaikan oleh penumpang yang bersangkutan. Setelah memberikan peringatan, awak kabin segera berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC).
"PIC kemudian menghubungi pihak stasiun dan aviation security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu untuk mengamankan penumpang tersebut setelah pesawat mendarat," imbuh Wamildan.
Penyerahan ke Avsec dan Investigasi Lanjutan
Setibanya pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, petugas Avsec langsung mengamankan penumpang yang melanggar aturan tersebut. Penumpang kemudian dibawa untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut guna menentukan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan penerbangan.
Konsekuensi Hukum Merokok di Pesawat
Merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaan rokok elektrik, merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan kenyamanan penumpang lain. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda, larangan terbang, bahkan tuntutan pidana.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kejadian ini:
- Pelanggaran: Penumpang merokok elektrik dalam penerbangan Garuda Indonesia.
- Rute: Jakarta - Medan (Kualanamu)
- Tanggal: 27 Maret 2025
- Tindakan: Teguran verbal, koordinasi dengan PIC dan Avsec.
- Hasil: Penumpang diamankan dan diinvestigasi.
- Konsekuensi: Sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.