Penjualan Keset Berlafaz Al-Qur'an di Bolsel Picu Reaksi Keras, MUI Sulut Desak Investigasi Polisi
Kontroversi Keset Berlafaz Al-Qur'an Gegerkan Bolaang Mongondow Selatan, MUI Sulut Minta Polisi Bertindak
Penemuan dan penjualan keset kaki yang diduga berlafazkan ayat Al-Qur'an di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara (Sulut) mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.
Ketua MUI Sulut, Abd Wahab Abd Gafur, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menekankan pentingnya penanganan cepat oleh pihak berwajib. "Kami berharap kejadian ini segera ditelusuri oleh pihak kepolisian. Dalam ranah kriminal, kita tidak bisa bertindak sendiri. Ada penegak hukum yang berwenang," ujarnya.
Menurut Abd Wahab, kepolisian memiliki kewenangan untuk menelusuri dugaan unsur penghinaan atau penistaan agama dalam kasus ini. Ia khawatir polemik ini dapat memicu kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat jika tidak segera ditangani. "Jika benar terbukti ada keset kaki dengan tulisan ayat Al-Qur'an, penegak hukum harus bertindak cepat. Jangan sampai ini menimbulkan salah paham yang lebih luas," tegasnya.
Abd Wahab juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan temuan serupa kepada pihak kepolisian agar dapat segera diusut tuntas. "Seharusnya, jika ada warga yang menemukan hal seperti itu, segera melapor ke polisi. Laporan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab MUI, tetapi semua orang yang melihat dan merasa prihatin," tambahnya.
Senada dengan MUI Sulut, Ketua PW Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (BAKOMUBINS) Sulut, Yaser Bachmid, juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan. Ia berharap penanganan cepat dapat mencegah meluasnya polemik ini di tengah masyarakat.
"Kami sangat berharap aparat bisa membaca, mengikuti, dan mengambil sikap sesegera mungkin, supaya tidak berkembang kemana-mana. Begitu dapat kabar, kami cukup terkejut, kaget, tidak menyangka Bolsel, daerah yang mayoritas muslim penduduknya, bisa ada kejadian seperti itu," ungkap Yaser.
Yaser juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen, mulai dari Polres, Polsek, pemerintah kabupaten, hingga Polda Sulut, dalam menyikapi masalah ini. "Masalah ini tidak boleh didiamkan. Jangan sampai menjadi bom waktu yang bisa dimanfaatkan pihak ketiga untuk mengembangkan masalah ini ke arah yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yaser menegaskan bahwa pelaku yang dengan sengaja meletakkan ayat Al-Qur'an di keset kaki harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Baginya, ayat Al-Qur'an adalah sesuatu yang sakral dan penuh kemuliaan, sehingga harus dijaga kehormatannya.
"Ayat suci Al-Qur'an itu sakral. Kita sebagai umat beragama perlu menjaga kehormatan, kemuliaan, dan kesakralannya. Tidak boleh satu sama lain melecehkan atau menistakan seperti itu," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari viralnya informasi di media sosial mengenai penjualan keset kaki berlafaz Al-Qur'an di Bolsel. Seorang warga bernama Nadia Walangadi membeli keset tersebut di Desa Motolohu, Kecamatan Helumo, pada Sabtu (22/3). Nadia membenarkan bahwa keset yang dibelinya berlapis potongan ayat Al-Qur'an.
Insiden ini menjadi sorotan dan menimbulkan kegelisahan di kalangan umat Muslim. Diharapkan, pihak kepolisian dapat segera mengungkap motif dan pelaku di balik penjualan keset tersebut serta mengambil tindakan hukum yang tegas untuk menjaga kerukunan dan kedamaian di masyarakat.