ASN Diperbolehkan Bekerja Jarak Jauh Jelang Lebaran 2025, Libur Sekolah Dipercepat

ASN Bekerja Fleksibel dan Revisi Jadwal Libur Sekolah Jelang Lebaran

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengizinkan mereka bekerja jarak jauh (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel (FWA) selama empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025, yang berlaku mulai tanggal 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan hal tersebut usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

"Surat edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 telah resmi menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN selama periode 24 hingga 27 Maret 2025," jelas Menko PMK Pratikno. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mempersiapkan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Implementasi kebijakan ini akan dipantau untuk memastikan kelancaran pelayanan publik tetap terjaga selama periode tersebut. Mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan FWA akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemenpan RB.

Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah dan madrasah untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. Awalnya dijadwalkan libur dimulai pada 24 Maret 2025, namun setelah dilakukan revisi, libur sekolah dan madrasah dipercepat menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memperluas rentang waktu libur dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalur mudik dan balik.

"Revisi jadwal libur sekolah bertujuan untuk meratakan arus mudik dan balik," ungkap Pratikno. Dengan perpanjangan masa libur, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan mudik dan balik tanpa harus terkonsentrasi pada waktu-waktu tertentu. Pemerintah pun berharap revisi ini dapat membantu mengurangi risiko kemacetan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan bagi para pemudik. Kemenko PMK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini.

Pemerintah mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak untuk mendukung kelancaran pelaksanaan WFA bagi ASN dan juga suksesnya penyesuaian jadwal libur sekolah dan madrasah ini. Harapannya, langkah-langkah ini dapat menciptakan kondisi yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat dalam merayakan Idul Fitri 1446 H.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan tersebut:

  • ASN diizinkan WFA/FWA 24-27 Maret 2025.
  • Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025.
  • Libur sekolah dan madrasah dipercepat 21 Maret - 8 April 2025.
  • Tujuan revisi: mengurangi kepadatan mudik dan balik.
  • Koordinasi antar instansi untuk evaluasi kebijakan.