Imigrasi Siapkan Layanan Paspor Darurat Selama Libur Lebaran 2025

Menyambut libur panjang Idul Fitri 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan ketersediaan layanan paspor khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi situasi mendesak. Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan penting yang tidak dapat ditunda, bahkan di tengah suasana perayaan Lebaran.

Layanan paspor darurat ini tidak berlaku untuk semua pengajuan. Sesuai dengan pengumuman resmi dari Ditjen Imigrasi, layanan ini diprioritaskan bagi pemohon yang memenuhi kriteria keadaan mendesak berikut:

  • Kondisi Medis Darurat: Individu yang membutuhkan perawatan medis segera di luar negeri.
  • Urusan Keluarga Mendesak: Situasi seperti anggota keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak) meninggal dunia atau sakit kritis di luar negeri.

Penting untuk dicatat bahwa pemohon diwajibkan untuk menyertakan dokumen pendukung yang valid sebagai bukti keadaan mendesak. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas imigrasi untuk memastikan bahwa layanan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Selain informasi mengenai layanan paspor darurat, penting untuk memahami prosedur penggantian paspor yang telah kedaluwarsa. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya habis tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diganti dengan paspor baru.

Prosedur Penggantian Paspor:

  • Pengajuan: Pemegang paspor yang masa berlakunya akan segera berakhir atau telah berakhir dapat mengajukan permohonan penggantian paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat.
  • Nomor Paspor Baru: Setelah proses penggantian selesai, pemohon akan menerima nomor paspor baru dengan masa berlaku yang diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 36 ayat (1) Permenkumham tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi-kondisi yang memungkinkan penggantian paspor, antara lain:

  • Masa berlaku paspor akan atau telah habis.
  • Halaman paspor penuh.
  • Paspor hilang atau rusak, sehingga informasi di dalamnya tidak terbaca atau memberikan kesan yang tidak pantas.

Persyaratan Pengajuan Penggantian Paspor:

Untuk mengajukan penggantian paspor, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan tambahan berlaku untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, yaitu:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dengan adanya layanan paspor darurat dan informasi yang jelas mengenai prosedur penggantian paspor, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengurus dokumen perjalanan mereka dengan lancar, terutama menjelang dan selama libur Lebaran 2025.