Komplotan Pemerasan Berkedok Kencan Online di Jakarta Utara Ditangkap
Komplotan Pemerasan Berkedok Kencan Online di Jakarta Utara Ditangkap
Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang memanfaatkan aplikasi kencan online sebagai modus operandi. Empat tersangka, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki, telah ditangkap di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/3) malam. Penangkapan ini menandai berakhirnya aksi kejahatan yang meresahkan para pengguna aplikasi kencan online.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan kronologi kejadian. Korban, yang berinisial RPS, berkenalan dengan salah satu tersangka, Firli Dewi alias Fitri (29), melalui sebuah aplikasi kencan online. Fitri berperan sebagai umpan, memikat korban untuk bertemu di sebuah kos di Tanjung Priok pada Minggu (2/3). Pertemuan tersebut ternyata telah diatur sebagai jebakan.
Ketika korban tiba di kos, tiga laki-laki lainnya muncul secara tiba-tiba. Mereka adalah Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30). Ketiganya berperan sebagai eksekutor dalam aksi pemerasan ini. Dengan cara yang terencana dan sadis, salah satu pelaku berpura-pura sebagai suami Fitri, kemudian menuduh korban berselingkuh dengan istrinya dan mengancam korban dengan pisau. Situasi ini dirancang untuk menciptakan rasa takut dan tekanan pada korban.
Ancaman yang dilontarkan para pelaku cukup mengerikan. Korban diancam akan ditelanjangi dan dibiarkan pulang dalam keadaan tersebut. Di bawah tekanan yang amat sangat, korban dipaksa untuk menyerahkan PIN m-banking miliknya. Para pelaku pun langsung menguras saldo rekening korban. Uang hasil pemerasan tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan perjudian online.
AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menambahkan bahwa setelah melakukan aksinya, keempat pelaku langsung diamankan di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian guna mengungkap lebih lanjut jaringan dan motif di balik aksi kejahatan tersebut. Proses hukum akan segera dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian peran masing-masing pelaku:
- Firli Dewi alias Fitri (29): Bertindak sebagai pencari korban melalui aplikasi kencan online.
- Sudarna (38): Berperan sebagai eksekutor pemerasan.
- Aly Akbar (32): Berperan sebagai eksekutor pemerasan.
- Dedeh Supriatna (30): Berperan sebagai eksekutor pemerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online. Penting untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan diri, serta menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal secara online di tempat-tempat yang sepi atau kurang aman. Jika merasa terancam atau mengalami hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.